SuaraSumbar.id - Carles Camra tidak terima dipecat sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang oleh Bupati Solok, Epyardi Asda. Dia berencana akan menyurati bupati pasca diberhentikan sebagai wali nagari.
Sebelum keluarnya surat pemecatan itu, Carles mengaku tidak pernah ditegur, diperiksa dan peringatan lainnya. Namun secara tiba-tiba dikeluarkan saja surat pemberhentian.
"Saya mempertanyakan lagi, memang begini caranya pemerintah Kabupaten Solok atau ada aturan yang baru," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Carles mengklaim bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Solok. Atas dasar itu, Carles akan menyurati Bupati Solok dan menyampaikan rasa keberatannya atas pemecatan tersebut.
Baca Juga: Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya
"Saya akan mengajukan surat keberatan kepada bupati dengan bekerjasama dengan beberapa pihak. Setelah saya telusuri, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Inspektorat dan bahkan Sekda tidak juga mengetahui soal pemecatan ini," katanya.
Carles juga menanggapi surat Ditreskrimum Sumbar yang menjadi salah satu dasar pemecatannya. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Polda Sumbar itu merupakan pengaduan dari kepala jorong yang diberhentikannya.
"Pertama, awal saya memberhentikan kepala jorong tersebut memang tidak sesuai dengan Permendagri dan mengangkat jorong baru yang tidak legal," katanya.
Usai pengangkatan jorong baru, Carles mengaku ditegur dan mendapat pembinaan dari DPMN dan Inspektorat Kabupaten Solok yang meminta dirinya memberhentikan kepala jorong baru.
"Saya berhentikan jorong baru itu. Kemudian saya diminta merekrut jorong yang baru sesuai dengan Permendagri dan itu sudah saya lakukan," katanya.
Baca Juga: 7 Bangunan Ponpes Ar-Risalah Padang Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Pembentukan jorong baru sesuai Permendagri, kata Carles, juga dibuktikan dengan telah telah dikeluarkannya LHP-nya dengan nomor 736/ekspetorat/ATT/LHP/2020. Artinya kasus tentang pemberhentian jorong sudah selesai dengan telah dikeluarkannya LHP.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran