SuaraSumbar.id - Carles Camra tidak terima dipecat sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang oleh Bupati Solok, Epyardi Asda. Dia berencana akan menyurati bupati pasca diberhentikan sebagai wali nagari.
Sebelum keluarnya surat pemecatan itu, Carles mengaku tidak pernah ditegur, diperiksa dan peringatan lainnya. Namun secara tiba-tiba dikeluarkan saja surat pemberhentian.
"Saya mempertanyakan lagi, memang begini caranya pemerintah Kabupaten Solok atau ada aturan yang baru," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Carles mengklaim bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Solok. Atas dasar itu, Carles akan menyurati Bupati Solok dan menyampaikan rasa keberatannya atas pemecatan tersebut.
"Saya akan mengajukan surat keberatan kepada bupati dengan bekerjasama dengan beberapa pihak. Setelah saya telusuri, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Inspektorat dan bahkan Sekda tidak juga mengetahui soal pemecatan ini," katanya.
Carles juga menanggapi surat Ditreskrimum Sumbar yang menjadi salah satu dasar pemecatannya. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Polda Sumbar itu merupakan pengaduan dari kepala jorong yang diberhentikannya.
"Pertama, awal saya memberhentikan kepala jorong tersebut memang tidak sesuai dengan Permendagri dan mengangkat jorong baru yang tidak legal," katanya.
Usai pengangkatan jorong baru, Carles mengaku ditegur dan mendapat pembinaan dari DPMN dan Inspektorat Kabupaten Solok yang meminta dirinya memberhentikan kepala jorong baru.
"Saya berhentikan jorong baru itu. Kemudian saya diminta merekrut jorong yang baru sesuai dengan Permendagri dan itu sudah saya lakukan," katanya.
Baca Juga: Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya
Pembentukan jorong baru sesuai Permendagri, kata Carles, juga dibuktikan dengan telah telah dikeluarkannya LHP-nya dengan nomor 736/ekspetorat/ATT/LHP/2020. Artinya kasus tentang pemberhentian jorong sudah selesai dengan telah dikeluarkannya LHP.
"Yang saya pertanyakan keputusan Bupati Kabupaten Solok Nomor 412.1-209-2021 tentang pemberhentian Walinagari Jorong Gadang, membaca, surat ketua BPN dikeluarkan tanggal 15 April 2021. Kalau pada tanggal tersebut, kapan saya memberhentikan jorong yang dimaksud," jelasnya.
"Yang saya tanyakan lagi, surat BPN ini mengajukan berdasarkan apa? Lagian, surat pemberhentian saya itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM dan mengapa tidak bupati langsung yang memberhentikan," sambungnya lagi.
Sebelumnya, Carles Camra diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.
Dalam surat keputusan itu, Carles Camra diberhentikan karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kabar pemecatan itu dibenarkan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar. Menurutnya, Wali Nagari Koto Gadang Guguak itu telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan