SuaraSumbar.id - Carles Camra diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.
Dalam surat keputusan itu, Carles Camra diberhentikan karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kabar pemecatan itu dibenarkan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar. Menurutnya, Wali Nagari Koto Gadang Guguak itu telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.
"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari Badan Pemusyawaratan Nagari (BPN) Koto Gadang Guguak. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," kata Edisar ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, Pemkab Solok pun memberikan tindakan tegas berupa pemecatan.
"Kalau beliau (wali nagari) tidak ada kesalahan, bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.
Diketahui, pemberhentian walinagari juga sesuai dengan surat Ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Kemudian, surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar. Maka kepada wali nagari yang melakukan pelanggaran itu harus diberi tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatannya.
Baca Juga: 7 Bangunan Ponpes Ar-Risalah Padang Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Kemudian yang menjadi dasar lain pemberhentian wali nagari yang dituangkan dalam surat keputusan itu, undang-undang nomor 12 tahun tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah Sumatera Tengah.
Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kemudian masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu. Namun surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku mulai tanggal 27 Mei 2021.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026