Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 28 Mei 2021 | 11:22 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menyerahkan berkas kasus dan tersangka penembak mati DPO judi di Solok Selatan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, penyerahan tersangka dan bukti dilakukan pada Kamis (27/5/2021).

"Kalau berkas perkara telah rampung dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU pada Senin tanggal 24 Mei 2021 lalu," katanya.

"Perkara telah ditangani kejaksaan. Selanjutnya akan masuk ke tahap penuntutan oleh jaksa yang ditunjuk," imbuhnya.

Baca Juga: Terseret Ombak Pantai Sawarna, Nanda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Hilang

Sebelumnya, berkas perkara kasus tembak mati terhadap DPO judi berinisial DS oleh oknum polisi berinisial Ks di Solok Selatan sempat beberapa kali bolak balik dari Polda ke Kejaksaan.

Seiring berjalan proses, pada Jumat (19/2/2021) lalu, penyidik Polda telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Karena belum lengkap, berkas itupun kembali dipulangkan ke penyidik Polda.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Fadlul Azmi mengatakan, pengembalian berkas perkara karena masih kurang dan meminta penyidik Polda untuk melengkapi atau P19.

"Sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), berkas dikembalikan sekitar sepuluh hari yang lalu karena masih kurang. Namun hingga, penyidik belum mengembalikan berkas perkara," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Bank BRI Fokus Jaga Pencadangan dan Konsisten pada Kinerja yang Sustain

Load More