SuaraSumbar.id - Polda Sumbar merampungkan penyidikan kasus polisi penembak mati DPO judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Berkas perkara tersangka Brigadir KS pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis Kamis (18/2/2021).
"Berkas sudah tahap satu dan sedang diperiksa kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (18/2/2021).
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) Keluarga DS, Guntur Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya memberikan beberapa catatan dalam kasus tersebut.
"Pertama, kami berharap kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan," kata Guntur.
Baca Juga: Jalan Tembus Solsel-Dharmasraya Dikebut, Biaya Awal Diusulkan Rp 630 Miliar
Kemudian, kata Guntur, kejaksaan hendaknya mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain yg ikut bersama tersangka ke rumah korban. Begitu pun dengan penerapan pasal.
"Berharap pasal yang digunakan itu adalah 338 KUHP tentang pembunuhan, atau 340 tentang pembunuhan berencana. Ini jelas pembunuhan bukan penganiayaan," jelasnya.
Sebelumnya, Guntur mengatakan, dalam suatu kejadian yang tanpa laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Contohnya kasus penemuan mayat tak dikenal. Tidak mungkin orang yang melihat mayat tahu bahwa mayat tersebut adalah korban kejahatan pembunuhan, penganiayaan atau bunuh diri," tuturnya.
Dalam hukum acara pidana, laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan. Namun, ketika hanya delik biasa, maka hal itu tidak diwajibkan.
Baca Juga: Terungkap! Adu Jotos 2 Pejabat Solok Selatan Dipicu Kendaraan Dinas
"Faktanya di lapangan diduga tindak pembunuhan, maka yang disangkakan harusnya adalah pasal pembunuhan," katanya.
Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.
"Kami menilai penyidik kepolisian keliru dalam menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka KS," tuturnya.
Semntara itu, Polda Sumbar juga telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum yang membantu tersangka dalam persidangan. Guntur juga menilai hal itu tidak tepat karena akan berpotensi menimbulkan konflik interest.
"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.
"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
4 Rumah Terbakar di Sungai Ipuah Solok Selatan, 24 Jiwa Mengungsi
-
Libur Imlek 2021, Polda Sumbar Batasi Jam Kunjungan Objek Wisata Padang
-
Tembak Mati Buronan Kasus Judi, Oknum Polisi Terancam Dipidana
-
Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir
-
Bandar Narkoba di Padang Diringkus Polda Sumbar, 2 Kilogram Sabu Disikat
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter
-
6 Daftar Resmi Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan!
-
Gubernur Sumbar Geram Pedagang "Kuasai" Jembatan Kelok 9: Jangan Dirusak, Membangun Itu Tidak Mudah!