SuaraSumbar.id - Polda Sumbar merampungkan penyidikan kasus polisi penembak mati DPO judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Berkas perkara tersangka Brigadir KS pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis Kamis (18/2/2021).
"Berkas sudah tahap satu dan sedang diperiksa kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (18/2/2021).
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) Keluarga DS, Guntur Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya memberikan beberapa catatan dalam kasus tersebut.
"Pertama, kami berharap kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan," kata Guntur.
Baca Juga: Jalan Tembus Solsel-Dharmasraya Dikebut, Biaya Awal Diusulkan Rp 630 Miliar
Kemudian, kata Guntur, kejaksaan hendaknya mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain yg ikut bersama tersangka ke rumah korban. Begitu pun dengan penerapan pasal.
"Berharap pasal yang digunakan itu adalah 338 KUHP tentang pembunuhan, atau 340 tentang pembunuhan berencana. Ini jelas pembunuhan bukan penganiayaan," jelasnya.
Sebelumnya, Guntur mengatakan, dalam suatu kejadian yang tanpa laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Contohnya kasus penemuan mayat tak dikenal. Tidak mungkin orang yang melihat mayat tahu bahwa mayat tersebut adalah korban kejahatan pembunuhan, penganiayaan atau bunuh diri," tuturnya.
Dalam hukum acara pidana, laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan. Namun, ketika hanya delik biasa, maka hal itu tidak diwajibkan.
Baca Juga: Terungkap! Adu Jotos 2 Pejabat Solok Selatan Dipicu Kendaraan Dinas
"Faktanya di lapangan diduga tindak pembunuhan, maka yang disangkakan harusnya adalah pasal pembunuhan," katanya.
Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.
"Kami menilai penyidik kepolisian keliru dalam menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka KS," tuturnya.
Semntara itu, Polda Sumbar juga telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum yang membantu tersangka dalam persidangan. Guntur juga menilai hal itu tidak tepat karena akan berpotensi menimbulkan konflik interest.
"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.
"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Rekam Jejak AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan, Rumah Dinasnya Diberondong Peluru AKP Dadang
-
Kenapa AKP Ulil Ditembak? Bisa-bisanya AKP Dadang Iskandar Tetap Santai Merokok saat Diperiksa Propam
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Diketahui Punya Beberapa Properti dan Mobil
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan