Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 16:54 WIB
Polda Sumbar menggelar pres rilis pengungkapan kasus narkoba. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Seorang diduga bandar narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus jajaran Ditres Narkoba Polda Sumbar. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram dari tangan pelaku berinisial YA (30) itu.

Warga Kota Padang ini diringkus di kawasan Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Minggu (31/1/2021).

"Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu di wilayah Padang," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ade Rahmad Idnal, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).

Setelah ditangkap, kata Ade Rahmad, polisi melakukan penggeledahan di rumah orangtuanya yang diakui sebagai lokasi penyimpanan sabu-sabu.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan di Padang Selesai 11 Tahun, Gubernur Sumbar: Terlama

"Di rumah orang tuanya kami temukan sekitar 2 kilogram sabu," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram ini akan diedarkan ke wilayah sekitar Kota Padang dan daerah lainnya di Sumbar. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, selama bulan Januari 2021, jajaran Polda Sumbar telah meringkus 37 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 30 kasus.

Baca Juga: ASN Kemenhub Pelabuhan Teluk Bayur Diciduk Polres Payakumbuh, Ini Kasusnya

Load More