SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak mempersoalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang membahas seragam sekolah siswa negeri.
Hal itu dinyatakan Ketua MUI Padang, Duski Samad. Menurutnya, SKB 3 Menteri itu tidak akan menjadi masalah selama sesuai kaedah yang berlaku.
"Kalau di dalam surat itu dinyatakan yang muslim dilarang menggunakan pakaian muslim, baru itu jadi masalah. Ini kan tidak," katanya saat dihubungi Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Minggu (7/2/2021).
Menurut guru besar UIN IB Padang itu, selama aturan itu menyatakan muslim diwajibkan menggunakan pakaian muslim dan yang nonmuslim tidak boleh dipaksa menggunakan pakaian muslim, diyakini tidak akan menimbulkan masalah.
"Dimana pun, pemaksaan itu memang tidak diperbolehkan. Kalau untuk siswa atau siswi muslim, itu namanya tidak dipaksa, tapi kewajiban," katanya.
Duski berharap masyarakat memahami makna kata memaksa.
"Kalau yang nonmuslim dipaksa menggunakan pakaian muslim, itu baru pemaksaan. Sebenarnya, kalau pun yang non muslim itu suka rela menggunakan pakaian muslim, itu juga tidak patut. Karena akan merusak tatanan," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agam tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Berita Terkait
-
Usai Dihantam Banjir, Ratusan Hektare Sawah di Padang Mulai Dipulihkan
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Kapan Iduladha 2026? Cek Tanggal dan Jadwal Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
-
Tanggal 3 April 2026 Libur atau Tidak? Cek Keputusan SKB 3 Menteri
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?