SuaraSumbar.id - Polri memberikan sanksi pidana dan etik kepada oknum anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan berinsial Brigadir KS. Sanksi tersebut diberikan akibat ulahnya menembak bagian kepala buronan kasus perjudian bernama Deki Susanto alias DS.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku KS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak 31 Januari 2021 lalu.
“Karena telah menghilangkan nyawa orang, tentu sanksi itu adalah sanksi pidana dan sanksi etik,” kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Dalam perkara ini, KS dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan, lima oknum anggota lainnya yang juga berada di lokasi saat melakukan pengejaran terhadap DS dikenakan sanksi etik.
Penangkapan berujung penembakan terhadap DS diketahui terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Penembakan itu diklaim polisi karena DS diduga melakukan perlawanan ketika diringkus.
Akibat peristiwa itu, ratusan warga pun sempat melakukan penyerangan terhadap markas Polsek Sungai Pagu Solok Selatan. Sehingga, Polda Sumatera Barat pun menerjunkan personel Brimob untuk melakukan pengamanan.
Berita Terkait
-
DPRD Solok Selatan Minta Polri Adil Usut Kasus DPO Judi Ditembak Mati
-
Istri DPO yang Ditembak Mati di Solok Selatan Diperiksa Polda Sumbar
-
Polisi Penembak DPO Judi Solok Selatan Tersangka, Masuk Sel Polda Sumbar
-
PHBI Sumbar Desak Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Dipecat
-
Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Diproses Pidana
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang