SuaraSumbar.id - Oknum polisi yang diduga menembak mati DPO kasus dugaan judi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang merupakan personel Polres Solok Selatan berinisial Ks dengan pangkat Brigadir itu, kini ditahan di sel tahanan Polda Sumbar.
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto.
"Prosesnya sama dengan dengan pidana biasa. Sudah dilakukan penahanan, tapi belum tahu sampai kapan," kata Satake Bayu, Senin (1/2/2021).
Ks merupakan satu dari enam personel yang telah diperiksa tim dari Polda Sumbar. Dalam pemeriksaan itu, Ks diproses secara pidana. Sedangkan lima rekannya baru sebatas sebagai saksi.
"Pelaku yang menembak itu diajukan untuk proses pidana. Untuk lima personel lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pidana. Untuk sidang kode etik Brigadir Ks akan ditentukan saat sidang," katanya.
Penasehat Hukum (PH) Keluarga DS, Guntur Abdurrahman Guntur berharap dan menekankan agar proses hukum kasus penembakkan ini adalah kasus dugaan pembunuhan.
Menurutnya, seseorang yang ditembak di bagian kepala, kecuali peluru karet, itu bukanlah penganiayaan, melainkan pembunuhan.
"Kepada kepolisian kami mengharapkan yang dikejar itu adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan bukan kasus kelalaian apalagi hanya diduga pelanggaran SOP. Harga nyawa seseorang tidak semurah itu," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan DPO di Sumbar, Satu Polisi Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, pihak keluarga DPO berinisial DS telah membuka suara dan mengklaim bahwa kronologis yang disampaikan pihak kepolisian bertolak belakangan dengan fakta di lapangan.
Hal itu disampaikan salah eorang sepupu dari istri DS, Benni Endo Mahatta. Diakuinya, pihak keluarga meminta keadilan kepada Kapolri atas insiden penembakan itu.
Apalagi, peristiwa penembakan disaksikan langsung istri DS dan anaknya yang masih berusia empat tahun.
"Yang jelas, kami berharap dan terus meminta keadilan. Kami dari pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Ada sekitar delapan orang kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Keluarga Bantah Deki Melawan saat Ditangkap, Ini Kronologi Versi Istri
-
Tembak DPO Judi Hingga Tewas, Propam Polda Sumbar Periksa Tiga Personil
-
Polisi Periksa 3 Orang Terkait Penembakan hingga Tewas DPO di Sumbar
-
Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan
-
Solok Selatan Kondusif Pasca Penyerangan Polsek, Jasad DPO Judi Diserahkan
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!