SuaraSumbar.id - Oknum polisi yang diduga menembak mati DPO kasus dugaan judi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang merupakan personel Polres Solok Selatan berinisial Ks dengan pangkat Brigadir itu, kini ditahan di sel tahanan Polda Sumbar.
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto.
"Prosesnya sama dengan dengan pidana biasa. Sudah dilakukan penahanan, tapi belum tahu sampai kapan," kata Satake Bayu, Senin (1/2/2021).
Ks merupakan satu dari enam personel yang telah diperiksa tim dari Polda Sumbar. Dalam pemeriksaan itu, Ks diproses secara pidana. Sedangkan lima rekannya baru sebatas sebagai saksi.
"Pelaku yang menembak itu diajukan untuk proses pidana. Untuk lima personel lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pidana. Untuk sidang kode etik Brigadir Ks akan ditentukan saat sidang," katanya.
Penasehat Hukum (PH) Keluarga DS, Guntur Abdurrahman Guntur berharap dan menekankan agar proses hukum kasus penembakkan ini adalah kasus dugaan pembunuhan.
Menurutnya, seseorang yang ditembak di bagian kepala, kecuali peluru karet, itu bukanlah penganiayaan, melainkan pembunuhan.
"Kepada kepolisian kami mengharapkan yang dikejar itu adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan bukan kasus kelalaian apalagi hanya diduga pelanggaran SOP. Harga nyawa seseorang tidak semurah itu," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan DPO di Sumbar, Satu Polisi Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, pihak keluarga DPO berinisial DS telah membuka suara dan mengklaim bahwa kronologis yang disampaikan pihak kepolisian bertolak belakangan dengan fakta di lapangan.
Hal itu disampaikan salah eorang sepupu dari istri DS, Benni Endo Mahatta. Diakuinya, pihak keluarga meminta keadilan kepada Kapolri atas insiden penembakan itu.
Apalagi, peristiwa penembakan disaksikan langsung istri DS dan anaknya yang masih berusia empat tahun.
"Yang jelas, kami berharap dan terus meminta keadilan. Kami dari pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Ada sekitar delapan orang kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Keluarga Bantah Deki Melawan saat Ditangkap, Ini Kronologi Versi Istri
-
Tembak DPO Judi Hingga Tewas, Propam Polda Sumbar Periksa Tiga Personil
-
Polisi Periksa 3 Orang Terkait Penembakan hingga Tewas DPO di Sumbar
-
Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan
-
Solok Selatan Kondusif Pasca Penyerangan Polsek, Jasad DPO Judi Diserahkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya