Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 01 Februari 2021 | 17:50 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. [Klikpositif.com]

SuaraSumbar.id - Oknum polisi yang diduga menembak mati DPO kasus dugaan judi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang merupakan personel Polres Solok Selatan berinisial Ks dengan pangkat Brigadir itu, kini ditahan di sel tahanan Polda Sumbar.

Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto.

"Prosesnya sama dengan dengan pidana biasa. Sudah dilakukan penahanan, tapi belum tahu sampai kapan," kata Satake Bayu, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Kasus Penembakan DPO di Sumbar, Satu Polisi Ditetapkan Tersangka

Ks merupakan satu dari enam personel yang telah diperiksa tim dari Polda Sumbar. Dalam pemeriksaan itu, Ks diproses secara pidana. Sedangkan lima rekannya baru sebatas sebagai saksi.

"Pelaku yang menembak itu diajukan untuk proses pidana. Untuk lima personel lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pidana. Untuk sidang kode etik Brigadir Ks akan ditentukan saat sidang," katanya.

Penasehat Hukum (PH) Keluarga DS, Guntur Abdurrahman Guntur berharap dan menekankan agar proses hukum kasus penembakkan ini adalah kasus dugaan pembunuhan.

Menurutnya, seseorang yang ditembak di bagian kepala, kecuali peluru karet, itu bukanlah penganiayaan, melainkan pembunuhan.

"Kepada kepolisian kami mengharapkan yang dikejar itu adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan bukan kasus kelalaian apalagi hanya diduga pelanggaran SOP. Harga nyawa seseorang tidak semurah itu," tegasnya.

Baca Juga: PHBI Sumbar Desak Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Dipecat

Sebelumnya, pihak keluarga DPO berinisial DS telah membuka suara dan mengklaim bahwa kronologis yang disampaikan pihak kepolisian bertolak belakangan dengan fakta di lapangan.

Hal itu disampaikan salah eorang sepupu dari istri DS, Benni Endo Mahatta. Diakuinya, pihak keluarga meminta keadilan kepada Kapolri atas insiden penembakan itu.

Apalagi, peristiwa penembakan disaksikan langsung istri DS dan anaknya yang masih berusia empat tahun.

"Yang jelas, kami berharap dan terus meminta keadilan. Kami dari pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Ada sekitar delapan orang kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More