"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari Badan Pemusyawaratan Nagari (BPN) Koto Gadang Guguak. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," kata Edisar ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, Pemkab Solok pun memberikan tindakan tegas berupa pemecatan.
"Kalau beliau (wali nagari) tidak ada kesalahan, bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.
Diketahui, pemberhentian walinagari juga sesuai dengan surat Ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Kemudian, surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar. Maka kepada wali nagari yang melakukan pelanggaran itu harus diberi tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatannya.
Kemudian yang menjadi dasar lain pemberhentian wali nagari yang dituangkan dalam surat keputusan itu, undang-undang nomor 12 tahun tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah Sumatera Tengah.
Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kemudian masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu. Namun surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku mulai tanggal 27 Mei 2021.
Baca Juga: Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Babyface Live in Jakarta 2025 Bareng Raisa, Marcell, Rio & Sammy
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli