SuaraSumbar.id - Dua ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) dari Doni Ariandi (35), warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat diserahkan ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setempat, Jumat, setelah menemukan satwa itu di tiang listrik tidak jauh dari rumahnya, Kamis (20/5/2021).
"Saya menyerahkan dua ekor kukang itu ke Resor KSDA Agam, karena satwa tersebut dilindungi," kata Doni Ariandi, di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, dua ekor kukang itu ditemukan di atas tiang listrik pada Kamis (20/5).
Dia langsung berupaya menyelamatkannya, karena khawatir binatang itu akan tersetrum arus listrik, dan selanjutnya membawa binatang ke rumah untuk dirawat.
Sesampai di rumah, anaknya memberitahu kepadanya bahwa binatang itu adalah kukang dan merupakan binatang yang dilindungi undang-undang.
"Saya kemudian melaporkannya kepada Resor KSDA Agam pada Jumat pagi," katanya.
Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra menambahkan, pihaknya langsung menurunkan petugas Resor KSDA Agam ke lokasi, setelah mendapatkan informasi itu.
Selanjutnya mengevakuasi satwa langka dan dilindungi itu, dengan memindahkan ke kandang yang sudah disiapkan.
"Satwa kemudian kami bawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung untuk diobservasi," katanya.
Baca Juga: Warga Agam Selamatkan 2 Ekor Kukang di Tiang Listrik, Begini Kondisinya
Hasil observasi, ujarnya pula, diketahui kedua satwa itu jantan dan berusia sekitar tiga tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.
"Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka itu," katanya
Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Direncanakan satwa kukang yang diserahkan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan kukang yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu saat ini dirawat oleh Resor KSDA Agam.
"Selama tahun ini kami menerima empat ekor satwa dilindungi jenis kukang dari warga Agam, dan 2020 sebanyak 12 ekor satwa jenis rangkong satu ekor, baniang tujuh ekor, kucing hutan dua ekor, kukang satu ekor, binturong satu ekor," katanya lagi.
Sehari sebelumnya, Resor KSDA Agam bersama Penyidik Polres Agam telah menyerahkan pelaku HJ (45) bersama barang bukti perdagangan dua ekor satwa kukang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Berita Terkait
-
Warga Agam Selamatkan 2 Ekor Kukang di Tiang Listrik, Begini Kondisinya
-
Ribuan Lalat Serang Rumah Warga Koto Tingga usai Lebaran, Ini Penanganannya
-
Sumbar Bantah Berada di Zona Merah Covid-19, Jubir Satgas: Menyesatkan
-
Komisioner KPU Sumbar Nova Indra Meninggal Dunia
-
Tegas! Dinkes Bantah Kota Padang Zona Merah Covid-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Misteri Waktu, Kenapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat? Ini Kata Psikolog
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar