- Pemerintah akan menindak tegas biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji menggunakan visa non-haji atau jalur ilegal.
- Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar menekankan perlunya penindakan pidana bagi travel nakal demi menciptakan efek jera.
- Satgas Haji Polri akan melakukan pengawasan ketat, pemeriksaan bandara, serta penegakan hukum terhadap pelanggar prosedur keberangkatan haji.
SuaraSumbar.id - Biro perjalanan (travel) yang memberangkatkan jamaah diminta untuk tidak main-main. Sebab, biro perjalanan yang yang nekat jamaah menggunakan visa non-haji atau melalui jalur non-prosedural akan ditindak.
"Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, melansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
Dahnil mengatakan bahwa masih terdapat oknum maupun kelompok yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat haji menggunakan visa non-haji.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pendekatan penegakan hukum yang tegas sebagai langkah utama untuk memberikan efek jera dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
“Saat ini yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera,” kata dia.
Dahnil juga menyoroti penanganan kasus umrah yang selama ini banyak diselesaikan melalui mediasi, namun kerap tidak dipatuhi oleh pihak travel sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut.
“Namun seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi atau tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” ujar Dahnil.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu mulai dari tahap pencegahan hingga penegakan hukum.
Menurutnya, langkah awal dilakukan melalui penelusuran laporan masyarakat yang masuk ke kementerian, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel yang dicurigai.
“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” katanya.
Ia menjelaskan pengawasan di bandara akan diperketat melalui pemeriksaan acak maupun berbasis data intelijen untuk mencegah keberangkatan jamaah non-prosedural.
Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa langkah paling akhir sekaligus paling penting adalah penegakan hukum secara tegas.
“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Berita Terkait
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun
-
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar: Ongkos Haji Akan Tetap Turun
-
Meski Avtur Melonjak, Pemerintah Jamin Biaya Haji Tetap
-
Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun
-
Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan