- KPID Sumbar mendorong lembaga penyiaran menjaga kualitas konten agar tetap selaras dengan nilai adat dan budaya Minangkabau.
- Nofal Wiska menegaskan pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama serta isu LGBT di Sumatera Barat.
- Riki Chandra mengusulkan pemerintah daerah menyusun landasan hukum berupa Perda atau Pergub sebagai pelindung moral generasi muda.
SuaraSumbar.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) mendorong lembaga penyiaran radio dan televisi untuk menjaga kualitas konten siaran agar selaras dengan nilai adat istiadat dan budaya Minangkabau.
Selain itu, pengawasan ketat juga diterapkan terhadap konten yang dianggap tidak sesuai, termasuk konten yang mengarah atau berbau LGBT.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar, Nofal Wiska, melansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
“Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menayangkan konten yang mendidik, menghibur, sekaligus menjaga kearifan lokal Sumatera Barat. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Minangkabau, termasuk konten LGBT,” kata Nofal.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Riki Chandra, mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar untuk melahirkan landasan hukum terkait konten yang bertentangan dengan agama, adat dan budaya di Sumbar.
"Landasan hukum dalam bentuk Perda ataupun Pergub sejatinya hadir menjadi benteng moral generasi muda, sekaligus mempertegas peran pemerintah menjaga ruang publik dari hal yang bertentangan dengan ABS-SBK," ujar Riki.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara peraturan perundang-undangan memang hanya bisa mengawasi televisi dan radio yang menggunakan frekwensi publik.
Namun, KPID Sumbar berkomitmen untuk berperan serta melakukan pencerdasan masyarakat dalam penggunaan media sosial.
"Insya Allah KPID Sumbar akan melakukan langkah progresif untuk media sosial. Ini penting dilakukan mengingat dampak luas bagi maayarakat Sumbar, walaupun kewenangan KPID tidak sampai ke sana. Paling tidak, kita berupaya mengimbau dan mengingatkan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu