- KPID Sumbar mendorong lembaga penyiaran menjaga kualitas konten agar tetap selaras dengan nilai adat dan budaya Minangkabau.
- Nofal Wiska menegaskan pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama serta isu LGBT di Sumatera Barat.
- Riki Chandra mengusulkan pemerintah daerah menyusun landasan hukum berupa Perda atau Pergub sebagai pelindung moral generasi muda.
SuaraSumbar.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) mendorong lembaga penyiaran radio dan televisi untuk menjaga kualitas konten siaran agar selaras dengan nilai adat istiadat dan budaya Minangkabau.
Selain itu, pengawasan ketat juga diterapkan terhadap konten yang dianggap tidak sesuai, termasuk konten yang mengarah atau berbau LGBT.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar, Nofal Wiska, melansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
“Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menayangkan konten yang mendidik, menghibur, sekaligus menjaga kearifan lokal Sumatera Barat. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Minangkabau, termasuk konten LGBT,” kata Nofal.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Riki Chandra, mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar untuk melahirkan landasan hukum terkait konten yang bertentangan dengan agama, adat dan budaya di Sumbar.
"Landasan hukum dalam bentuk Perda ataupun Pergub sejatinya hadir menjadi benteng moral generasi muda, sekaligus mempertegas peran pemerintah menjaga ruang publik dari hal yang bertentangan dengan ABS-SBK," ujar Riki.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara peraturan perundang-undangan memang hanya bisa mengawasi televisi dan radio yang menggunakan frekwensi publik.
Namun, KPID Sumbar berkomitmen untuk berperan serta melakukan pencerdasan masyarakat dalam penggunaan media sosial.
"Insya Allah KPID Sumbar akan melakukan langkah progresif untuk media sosial. Ini penting dilakukan mengingat dampak luas bagi maayarakat Sumbar, walaupun kewenangan KPID tidak sampai ke sana. Paling tidak, kita berupaya mengimbau dan mengingatkan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Hasrul Hasan-Evri Rizqi Terpilih Pimpin KPI Pusat, Ini Daftar Lengkap Struktur Baru 2026-2029
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Cek Daftarnya, 9 Nama Calon Anggota KPI Pusat Resmi Mendapat Restu DPR RI
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia
-
Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI