- KPID Sumbar mendorong lembaga penyiaran menjaga kualitas konten agar tetap selaras dengan nilai adat dan budaya Minangkabau.
- Nofal Wiska menegaskan pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama serta isu LGBT di Sumatera Barat.
- Riki Chandra mengusulkan pemerintah daerah menyusun landasan hukum berupa Perda atau Pergub sebagai pelindung moral generasi muda.
SuaraSumbar.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) mendorong lembaga penyiaran radio dan televisi untuk menjaga kualitas konten siaran agar selaras dengan nilai adat istiadat dan budaya Minangkabau.
Selain itu, pengawasan ketat juga diterapkan terhadap konten yang dianggap tidak sesuai, termasuk konten yang mengarah atau berbau LGBT.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar, Nofal Wiska, melansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
“Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menayangkan konten yang mendidik, menghibur, sekaligus menjaga kearifan lokal Sumatera Barat. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Minangkabau, termasuk konten LGBT,” kata Nofal.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Riki Chandra, mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar untuk melahirkan landasan hukum terkait konten yang bertentangan dengan agama, adat dan budaya di Sumbar.
"Landasan hukum dalam bentuk Perda ataupun Pergub sejatinya hadir menjadi benteng moral generasi muda, sekaligus mempertegas peran pemerintah menjaga ruang publik dari hal yang bertentangan dengan ABS-SBK," ujar Riki.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara peraturan perundang-undangan memang hanya bisa mengawasi televisi dan radio yang menggunakan frekwensi publik.
Namun, KPID Sumbar berkomitmen untuk berperan serta melakukan pencerdasan masyarakat dalam penggunaan media sosial.
"Insya Allah KPID Sumbar akan melakukan langkah progresif untuk media sosial. Ini penting dilakukan mengingat dampak luas bagi maayarakat Sumbar, walaupun kewenangan KPID tidak sampai ke sana. Paling tidak, kita berupaya mengimbau dan mengingatkan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
CEO Semen Padang FC Minta Maaf, Siapkan Rencana Bangkit Pasca Degradasi ke Liga 2
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen