SuaraSumbar.id - Lima orang petani di Nagari Air Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditahan polisi. Mereka ditangkap karena berkebun sawit di lahan yang ternyata masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
Atas penahanan tersebut, puluhan petani yang mewakili masyarakat Pasaman Barat mengadu ke DPRD Sumbar, Senin (19/4/2021). Mereka meminta perlindungan hak didampingi kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman.
Menurut Guntur, lima orang petani yang ditangkap itu baru jumlah hingga Minggu (18/4/2021).
"Masih ada masyarakat lain dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan serupa karena hampir seluruh masyarakat di sana adalah para petani sawit," katanya.
Baca Juga: Komentar Bupati Pasaman Barat Soal Wacana Daerah Istimewa Minangkabau
Dari fakta yang ada, kata Guntur, masyarakat berkebun sawit atas seiizin pemangku adat yang memegang kuasa atas tanah ulayat. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.
"Sudah berlangsung lebih dari 10 tahun dan ada yang sudah 30 tahun. Bahkan ada masyarakat yang telah bermukim turun temurun di area perkebunan sejak masih zaman penjajahan Belanda," katanya.
Padahal, kata Guntur, penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, termasuk dalam peta kawasan hutan yang memiliki prosedur atau tata cara penyelesaian secara administrasi yang jelas diatur Undang-undang.
Upaya penegakan hukum pidana seharusnya tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara. Sebab, masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal loging ataupun perusak hutan.
"Masyarakat hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan. Dalam sebagian area hutan tersebut secara de facto telah diakui sebagai kawasan pemukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah, seperti sekolah, tempat ibadah dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Ditantang DPRD Selesaikan Tol Padang-Pekanbaru, Wagub Sumbar: Harus Bersama
Terkait hasil pertemuan masyarakat dengan DPRD Sumbar, kata Guntur, para wakil rakyat akan menyurati pemerintah daerah Provinsi Sumbar untuk melakukan pendataan wilayah pertanian atau perkebunan dan pemukiman masyarakat yang terkena kawasan hutan produksi di kawasan terdampak.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!