SuaraSumbar.id - Lima orang petani di Nagari Air Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditahan polisi. Mereka ditangkap karena berkebun sawit di lahan yang ternyata masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
Atas penahanan tersebut, puluhan petani yang mewakili masyarakat Pasaman Barat mengadu ke DPRD Sumbar, Senin (19/4/2021). Mereka meminta perlindungan hak didampingi kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman.
Menurut Guntur, lima orang petani yang ditangkap itu baru jumlah hingga Minggu (18/4/2021).
"Masih ada masyarakat lain dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan serupa karena hampir seluruh masyarakat di sana adalah para petani sawit," katanya.
Dari fakta yang ada, kata Guntur, masyarakat berkebun sawit atas seiizin pemangku adat yang memegang kuasa atas tanah ulayat. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.
"Sudah berlangsung lebih dari 10 tahun dan ada yang sudah 30 tahun. Bahkan ada masyarakat yang telah bermukim turun temurun di area perkebunan sejak masih zaman penjajahan Belanda," katanya.
Padahal, kata Guntur, penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, termasuk dalam peta kawasan hutan yang memiliki prosedur atau tata cara penyelesaian secara administrasi yang jelas diatur Undang-undang.
Upaya penegakan hukum pidana seharusnya tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara. Sebab, masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal loging ataupun perusak hutan.
"Masyarakat hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan. Dalam sebagian area hutan tersebut secara de facto telah diakui sebagai kawasan pemukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah, seperti sekolah, tempat ibadah dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Komentar Bupati Pasaman Barat Soal Wacana Daerah Istimewa Minangkabau
Terkait hasil pertemuan masyarakat dengan DPRD Sumbar, kata Guntur, para wakil rakyat akan menyurati pemerintah daerah Provinsi Sumbar untuk melakukan pendataan wilayah pertanian atau perkebunan dan pemukiman masyarakat yang terkena kawasan hutan produksi di kawasan terdampak.
"DPRD akan mengajukan surat permintaan yang ditujukan ke Pemprov dan Polda Sumbar untuk meminta diberikan perlindungan kepada masyarakat. Khususnya kepada Dinas Kehutanan diminta secara tegas agar masyarakat diizinkan tetap menggarap sampai upaya pengurusan izin masyarakat atau penggalihan fungsi lahan selesai," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga akan berjuang mengajukan penangguhan penahanan terhadap 5 orang petani yang ditahan polisi.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Gelar Aksi Diam ke DPRD, Perempuan di Sumbar Desak RUU PKS Disahkan
-
GMNI Padang Audiensi ke DPRD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19
-
Duh! Ketua DPRD Pasaman Barat Laporkan 2 Orang Wartawan ke Polisi
-
Ombudsman Sumbar Desak Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Diproses Hukum
-
Kader Gerindra Pasbar Diduga Aniaya Sopir, Andre Rosiade: Sudah Ditegur
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kumpulan Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp Biar Tak Bisa Dilihat Orang, Silahkan Dicoba!
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah