SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dikabarkan melaporkan dua orang oknum wartawan media online. Dua wartawan berinisial IP dan DI itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal. Menurutnya, kedua wartawan itu dilaporkan pada Senin (1/3/2021).
"Laporan itu bukan laporan polisi, tapi laporan pengaduan. Kita tentu menerima setiap laporan dari masyarakat," kata Fetrizal, dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Pihaknya mengaku akan mempelajari dulu persoalan laporan pengaduan Ketua DPRD Pasaman Barat itu. Sebab ini menyangkut pemberitaan dan wartawan juga dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Tentu ada mekanisme dalam jurnalistik terkait proses pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan sudah disediakan hak jawab menurut UU Pers. Intinya kita akan melihat aturan yang ada," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Heranof Firdaus mengatakan, selagi wartawan bekerja sesuai UU jurnalistik dengan narasumber jelas dan beritanya berimbang, maka itu sudah melaksanakan tugas secara profesional.
"Dalam kode etik itu disebutkan jika narasumbernya jelas dan beritanya berimbang, serta tidak tendensius maka sudah layak diberitakan," katanya.
Sah-sah saja ada pihak yang keberatan dalam sebuah pemberitaan. Namun semuanya ada mekanisme, mulai dari hak jawab dan sebagainya.
"Mari kita serahkan ke polisi karena aturannya sudah jelas. Polisi tentu akan memproses dengan bukti dan keterangan pihak terkait," ujarnya.
"Kita siap memberikan keterangan kepada polisi terkait masalah berita itu, tentu harus melalui mekanisme yang ada," sambungnya lagi.
Terpisah, wartawan terlapor IP mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya menghormati proses hukum. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Menurutnya laporan yang dibuat atas dirinya itu sangat disayangkan. Sebab, dia menulis berita telah menjalankan kode etik jurnalistik menurut UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Berita dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD terhadap seorang sopir yang ditulisnya itu, sudah melalui konfirmasi ke korban dan Ketua DPRD Pasaman Barat itu sendiri.
"Saya membuat berita berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan ke Polres," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan