Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 Maret 2021 | 11:20 WIB
Ketua DPRD Sumbar, Supardi. [ist]

SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat bakal memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharalullah untuk membahas lebih detail soal kelanjutan proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Menurutnya, pemanggilan dilakukan karena banyaknya laporan masuk dari pemilik lahan yang menyampaikan aspirasinya soal biaya ganti rugi.

Menurut Supardi, Gubernur Sumbar sebagai pemegang kendali dalam proyek strategis nasional itu, patut dipertanyakan kejelasan dan bentuk kesepakatan pemilik lahan yang bakal dilewati tol tersebut.

"Ini merupakan proyek nasional. Gubernur beserta pemkab bertanggungjawab atas proyek ini," katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Ini 10 Tuntutan Massa

Supardi menegaskan, pemanggilan Gubernur Sumbar fokus mempertanyakan permasalahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru. Menurutnya, proyek ini akan menjadi preseden buruk jika gagal melakukan pembebasan lahan.

"Tuntutan mereka adalah suatu hal yang biasa. Lagian tanah masyarakat sudah dibuat nilainya dengan hasil apraisal. Kenapa masih tetap jadi persoalan," katanya.

Supardi menilai, tidak ada upaya penyelesaian permasalahan dengan pemilik lahan. Sehingga tuntutan masih terus bergulir dan tentu akan berdampak kepada mangkraknya pembangunan tol.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil Gubernur Sumbar dengan berdiskusi terlebih dahulu dengan komisi terkait untuk mempertanyakan soal pembangunan tol ini," tegasnya.

Memang, kata Supardi, Gubernur Sumbar telah sering melakukan rapat tentang pembangunan dengan semua pihak yang terlibat. Namun hanya baru sekedar rapat dan realisasinya belum terlihat.

Baca Juga: Gelar Aksi Diam ke DPRD, Perempuan di Sumbar Desak RUU PKS Disahkan

"Forkopimda juga sudah komitmen memberi support terhadap pembangunan jalan tol mulai dari Kapolda, Danrem, dan Kajati Sumbar. Tapi Gubernur tetap sebagai pemegang kendali," tuturnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa PT Hutama Karya menghentikan pembangunan fisik tol Padang-Pekanbaru seksi I. Hal ini dipicu akibat lambatnya proses pembebasan lahan proyek strategis nasional itu.

Kepastian penghentian pembangunan fisik tol Padang-Pekanbaru pada seksi I Padang-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer itu dibenarkan Project Director PT Hutama Karya Infrastruktur Ruas Tol Padang-Sicincin, Marthen Robert Singal, Kamis (4/3/2021).

"Betul, Jakarta sudah sampai pada keputusan menghentikan proyek tol Padang. Disebabkan tidak jelasnya kapan pembebasan lahan diselesaikan,"sebut Marthen dihubungi via pesan WhatsApp, dikutip dari Antara.

Hanya saja, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengaku belum mengetahui kabar dihentikannya pembangunan tol tersebut.

"Siapa bilang dihentikan, saya sendiri gubernur tidak mengetahui kalau dihentikan. Tidak benar itu, hoaks itu," kata Mahyeldi, dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).

Meski membantah, Gubernur Sumbar belum mau menjelaskan lebih detail tentang polemik pembangunan tol tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal mengatakan bahwa pertemuan di kantor Bupati Padang Pariaman dengan agenda penyerahan uang ganti untung pembebasan lahan jalan tol Padang-Sicincin telah dilakukan.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman yang didampingi oleh Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman, Kanwil BPN, Pejabat Pemprov Sumbar (dipimpin oleh Kepala Balitbang Prov Sumbar), PPK pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru 1 Kemen PUPR, perwakilan BANK BRI, Kepala Bapeda dan Inspektorat Padang Pariaman.

Penyerahan ganti kerugian itu adalah sebesar Rp 14 miliar untuk 24 bidang dan 10 penggarap. Sebelumnya, juga telah dibayarkan kepada masyarakat sebesar Rp 36 miliar kepada 33 bidang dan 10 penggarap.

Panjang ruas jalan tol Padang Sicincin adalah 36,6 kilometer yang dibagi atas dua penetapan lokasi (penlok). Penlok I sta 0-4.2 sudah selesai pembebasannya. Penlok II sta 4.2-36.6 sedang dalam proses.

Kontributor : B Rahmat

Load More