SuaraSumbar.id - Wali Kota Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar tegas menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal berpakaian sekolah siswa di sekolah negeri.
Orang nomor satu di Kota Pariaman ini bahkan menganggap SKB yang lahir usai ribut-ribut soal jilbab di SMKN 2 Padang itu tidak ada.
"Masa aturan berpakaian siswa mesti ada SKB. Itukan urusan daerah. Lagian di Pariaman siswa nonmuslim mengikuti untuk berpakaian muslim. Jika diatur akan menjadi repot," katanya saat dihubungi SuaraSumbar.id, Selasa (16/2/2021).
Menurut Genius, SKB 3 Menteri jelas-jelas berlawanan dengan kearifan lokal di Sumbar, khususnya bagi masyarakat Minangkabau.
"Jika diikuti SKB ini, akan bergejolak masyarakat Pariaman ini. Islam sudah menjadi kebudayaan. Jadi norma-norma itu tidak perlu ditulis melalui SKB," tegasnya.
"Saya sudah menyurati Menteri Pendidikan untuk menjelaskan SKB ini. Kalau bisa Menteri Pendidikan agar langsung menjelaskan kepada kita. Kemudian SKB ini saya anggap tidak ada aja," sambungnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, M Sayuti Dt. Rajo Penghulu mengatakan, masyarakat Minangkabau tersinggung dengan keluarnya SKB 3 Menteri itu.
Pihaknya mengaku telah menggelar pertemuan dengan organisasi-organisasi besar di Sumbar.
"Kami sepakat dan menyatakan bahwa SKB 3 Menteri itu telah meresahkan masyarakat Minangkabau. Karena selain kearifan lokal, memakai jilbab adalah budaya kita sejak turun-temurun," katanya, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Warga Minang Tersinggung, LKAAM Sumbar Minta SKB 3 Menteri Direvisi
Menurut Sayuti, Perda yang mengatur cara berpakaian bagi siswi beragama Islam tidak pernah menimbulkan kegaduhan selama ini. Kehadiran SKB 3 Menteri ini menciderai budaya yang selama ini dijaga di Minangkabau.
"Di Minangkabau, perempuan batuduang (berkerudung) dan laki-laki pakai saruang (pakai kain sarung). Jika tidak dibolehkan memakai kerudung, itulah yang membuat kita tersinggung," katanya.
"Kami meminta pemerintah pusat, mohon dipahami secara arif dan bijaksana bahwa di Sumbar ada adat dan budaya tentang berpakaian itu," katanya.
Seperti diketahui, SKB 3 Menteri itu ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Berita Terkait
-
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Pariaman
-
Warga Miskin Sumbar Bertambah 20.056 Ribu Orang, Salah Satunya Gegara Rokok
-
17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah
-
Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
-
Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar