SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (15/2/2021).
Anwar Usman membacakan amar putusan yang di dalamnya berkaitan dengan eksepsi termohon dan pihak terkait.
Pertama, MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Kedua, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Baca Juga: Warga Miskin Sumbar Bertambah 20.056 Ribu Orang, Salah Satunya Gegara Rokok
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman digelar tanggal 16 Desember 2020 dan diumumkan di hari yang sama melalui website KPU Padang Pariaman.
Tenggang waktu tiga hari sejak KPU Padang Pariaman sebagai termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yaitu berada pada 18 Desember 2020. Sedangkan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB.
Sebelumnya, tim Tri Suryadi-Taslim telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan delapan saksi untuk memperkuat laporannya MK terkait dugaan pelanggaran Pilkada. (Antara)
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Dedy Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
Terkini
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!
-
BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Rebut Rezeki Gratis Menjelang Siang, Klik Link Saldo DANA Kaget Selasa 15 April 2025!