SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (15/2/2021).
Anwar Usman membacakan amar putusan yang di dalamnya berkaitan dengan eksepsi termohon dan pihak terkait.
Pertama, MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Kedua, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman digelar tanggal 16 Desember 2020 dan diumumkan di hari yang sama melalui website KPU Padang Pariaman.
Tenggang waktu tiga hari sejak KPU Padang Pariaman sebagai termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yaitu berada pada 18 Desember 2020. Sedangkan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB.
Sebelumnya, tim Tri Suryadi-Taslim telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan delapan saksi untuk memperkuat laporannya MK terkait dugaan pelanggaran Pilkada. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Kasus Aborsi Jaringan Apotek di Padang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
Oknum Guru SD di Agam Cabuli Murid Laki-laki, Berulangkali Sejak 2013
-
Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Sitaan Dilepas di Sungai Pisang Kota Padang
-
20 Hektare Lahan Sawit di Kabupaten Agam Terbakar
-
Gunung Talang Punya Musala Tertinggi di Sumatera, Sekelilingnya Edelweiss
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam