SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (15/2/2021).
Anwar Usman membacakan amar putusan yang di dalamnya berkaitan dengan eksepsi termohon dan pihak terkait.
Pertama, MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Kedua, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman digelar tanggal 16 Desember 2020 dan diumumkan di hari yang sama melalui website KPU Padang Pariaman.
Tenggang waktu tiga hari sejak KPU Padang Pariaman sebagai termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yaitu berada pada 18 Desember 2020. Sedangkan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB.
Sebelumnya, tim Tri Suryadi-Taslim telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan delapan saksi untuk memperkuat laporannya MK terkait dugaan pelanggaran Pilkada. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Kasus Aborsi Jaringan Apotek di Padang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
Oknum Guru SD di Agam Cabuli Murid Laki-laki, Berulangkali Sejak 2013
-
Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Sitaan Dilepas di Sungai Pisang Kota Padang
-
20 Hektare Lahan Sawit di Kabupaten Agam Terbakar
-
Gunung Talang Punya Musala Tertinggi di Sumatera, Sekelilingnya Edelweiss
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia