SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (15/2/2021).
Anwar Usman membacakan amar putusan yang di dalamnya berkaitan dengan eksepsi termohon dan pihak terkait.
Pertama, MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Kedua, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman digelar tanggal 16 Desember 2020 dan diumumkan di hari yang sama melalui website KPU Padang Pariaman.
Tenggang waktu tiga hari sejak KPU Padang Pariaman sebagai termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yaitu berada pada 18 Desember 2020. Sedangkan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB.
Sebelumnya, tim Tri Suryadi-Taslim telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan delapan saksi untuk memperkuat laporannya MK terkait dugaan pelanggaran Pilkada. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Kasus Aborsi Jaringan Apotek di Padang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
Oknum Guru SD di Agam Cabuli Murid Laki-laki, Berulangkali Sejak 2013
-
Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Sitaan Dilepas di Sungai Pisang Kota Padang
-
20 Hektare Lahan Sawit di Kabupaten Agam Terbakar
-
Gunung Talang Punya Musala Tertinggi di Sumatera, Sekelilingnya Edelweiss
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang