SuaraSumbar.id - Polisi meringkus seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Guru berinisial Z (59) diduga mencabuli murid laki-laki di sekolah tersebut.
Informasinya, korban kejahatan seksual guru ini dilaporkan oleh dua korban. Bahkan, perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung berulangkali sejak tahun 2013 silam. Namun, aksi bejat itu baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru ini terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013. Sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai SMP," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).
Sedangkan korban lainnya, baru satu kali mengalami pelecehan. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait korban-korban dari guru tersebut.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, guru tersebut mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Kasus pertama kali terjadi 2013 di rumah dinas SD tempat tersangka mengajar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terkait Buku Berisi Tautan Situs Porno, Begini Kata MGMP Sosiologi Sumbar
-
Nurnisma Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Kota Solok, Dilantik Senin Ini
-
Pelaku Curanmor di Pasaman Barat Ditangkap Warga
-
Pasutri Pemilik Apotek di Padang Ditangkap Gegara Jual Obat Aborsi
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Berlaku di Kota Pariaman
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya