SuaraSumbar.id - Polisi meringkus seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Guru berinisial Z (59) diduga mencabuli murid laki-laki di sekolah tersebut.
Informasinya, korban kejahatan seksual guru ini dilaporkan oleh dua korban. Bahkan, perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung berulangkali sejak tahun 2013 silam. Namun, aksi bejat itu baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru ini terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013. Sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai SMP," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).
Sedangkan korban lainnya, baru satu kali mengalami pelecehan. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait korban-korban dari guru tersebut.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, guru tersebut mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Kasus pertama kali terjadi 2013 di rumah dinas SD tempat tersangka mengajar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terkait Buku Berisi Tautan Situs Porno, Begini Kata MGMP Sosiologi Sumbar
-
Nurnisma Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Kota Solok, Dilantik Senin Ini
-
Pelaku Curanmor di Pasaman Barat Ditangkap Warga
-
Pasutri Pemilik Apotek di Padang Ditangkap Gegara Jual Obat Aborsi
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Berlaku di Kota Pariaman
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang