SuaraSumbar.id - Pasangan suami istri di Padang, Sumatera Barat, berinisial I (50) dan S (50) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka ditangkap diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Obat itu diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).
Pasutri ini merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang.
Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obatan daftar G (obat keras tanpa izin edar). Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," kata Kasat Reskrim Polres Padang, Kompol Rico Fernanda, dilansir dari Antara, Sabtu (13/2/2021).
Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek berserta barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.
Saat dkeduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.
Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20). Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).
Baca Juga: 8 Ide Kata-Kata Valentine untuk Sahabat, Bagikan ke Teman Baikmu!
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tukang Pijat Aborsi di Salaman Magelang Ditangkap, Ngaku Belajar di Youtube
-
Pelaku Aborsi Ilegal Bekasi Tak Memiliki Kompetensi Tenaga Medis
-
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Mustika Jaya Bekasi
-
Pengakuan Ibu Putuskan Aborsi Janin Saat Suami Sakit
-
Ibu Ini Nekat Aborsi Janin, Alasannya karena Suami Sakit dan Faktor Ekonomi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar