Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 15 Februari 2021 | 20:26 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraSumbar.id - Sepanjang tahun 2020, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menangani sebanyak 17 kasus pencabulan.

Dari 17 kasus asusila itu, 11 di antaranya berada di Kabupaten Agam. Namun, wilayah hukumnya masuk e ranah Polres Bukittinggi.

"Kasus pencabulan di wilayah Agam Timur lebih mendominasi. Sementara yang dari Bukittinggi hanya 6 kasus," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).

Para tersangka kasus pencabulan tersebut rata-rata di atas usia 35 tahun. Sedangkan usia korban, mayoritas di bawah umur 12 tahun alias masih bocah.

Baca Juga: Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

"Motif kejahatannya banyak. Ada yang dengan pengancaman, dijanjikan untuk dinikahi hingga tidak dapat menahan hawa nafsu," katanya.

Semua kasus itu, kata AKP Chairul Amri Nasution telah dituntaskan di 2020. Para pelaku dijerat pasal pemerkosaan dan perlindungan anak di bawah umur.

Di sisi lain, awal tahun 2021, Polres Bukittinggi sedang menangani 2 kasus dugaan pencabulan. Pihaknya berharap kasus asusila menurun di Bukittinggi tahun ini.

Load More