SuaraSumbar.id - Penjual obat dan pelaku aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam 15 tahun penjara.
"Mereka dijerat pasal berlapism yakni UU kesehatan, perlindungan anak, serta pasal penyertaan tindak pidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).
Para pelaku jaringan aborsi ini dijerat Pasal 194 Jo Pasal 196 NN Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan dari pasal itu mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, para tersangka itu juga dijerat dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis
Sebelumnya, polisi meringkus I (50) dan S (50), pasangan suami istri pemilik apotek penyedia obat aborsi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.
Dari pengakuan itu, polisi pun bergerak mencari keberadaan para pelanggan aborsi. Alhasil, empat orang pelaku berhasil ditangkap dan telah resmi menyandang status tersangka.
Mereka berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25). Para pelaku ini berstatus mahasiswa.
"Total yang telah kami tetapkan sebagai tersangka jadi 6 orang," katanya.
Baca Juga: Resmi! Mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Guru Besar Luar Biasa UNP
Hasil penyelidikan, kata Imran, 60 orang telah melakukan transaksi beli obat aborsi di apotek tersangka I dan S dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Aborsi dilakukan karena pasangan remaja ini hamil di luar nikah," katanya.
Menurut Imran, apotek tersangka itu beroperasi selama 24 jam. Sedangkan khusus obat aborsi hanya di jual di atas pukul 00.00 WIB ke atas.
"Obat itu dijual tanpa resep dokter," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Sitaan Dilepas di Sungai Pisang Kota Padang
-
Gunung Talang Punya Musala Tertinggi di Sumatera, Sekelilingnya Edelweiss
-
Sejak 2018, Pasutri Penjual Obat Aborsi Telah Layani 30 Konsumen
-
Polisi Ungkap Penjual Obat Aborsi di Padang, Pembelinya Pasangan Mahasiswa
-
Pasangan ABG Kubur Janin Bayi, Terkuak Gegara Simpan Foto Mayatnya di HP
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Kisah Inspiratif: Wanita Tangguh Kembangkan Bisnis Kelor dengan Bantuan KUR BRI
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat Saldo Gratis, Klik 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Padang Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025, Cek Lokasi dan Waktunya!
-
Mantan Kapolres Solok Selatan Jadi Saksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Pengakuannya!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Pembawa Berkah, Buruan Klaim Saldo Gratis!