SuaraSumbar.id - Penjual obat dan pelaku aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam 15 tahun penjara.
"Mereka dijerat pasal berlapism yakni UU kesehatan, perlindungan anak, serta pasal penyertaan tindak pidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).
Para pelaku jaringan aborsi ini dijerat Pasal 194 Jo Pasal 196 NN Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan dari pasal itu mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, para tersangka itu juga dijerat dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi meringkus I (50) dan S (50), pasangan suami istri pemilik apotek penyedia obat aborsi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.
Dari pengakuan itu, polisi pun bergerak mencari keberadaan para pelanggan aborsi. Alhasil, empat orang pelaku berhasil ditangkap dan telah resmi menyandang status tersangka.
Mereka berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25). Para pelaku ini berstatus mahasiswa.
"Total yang telah kami tetapkan sebagai tersangka jadi 6 orang," katanya.
Baca Juga: Bongkar Kasus Aborsi di Padang, Polisi Endus Keterlibatan Tenaga Medis
Hasil penyelidikan, kata Imran, 60 orang telah melakukan transaksi beli obat aborsi di apotek tersangka I dan S dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Aborsi dilakukan karena pasangan remaja ini hamil di luar nikah," katanya.
Menurut Imran, apotek tersangka itu beroperasi selama 24 jam. Sedangkan khusus obat aborsi hanya di jual di atas pukul 00.00 WIB ke atas.
"Obat itu dijual tanpa resep dokter," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Sitaan Dilepas di Sungai Pisang Kota Padang
-
Gunung Talang Punya Musala Tertinggi di Sumatera, Sekelilingnya Edelweiss
-
Sejak 2018, Pasutri Penjual Obat Aborsi Telah Layani 30 Konsumen
-
Polisi Ungkap Penjual Obat Aborsi di Padang, Pembelinya Pasangan Mahasiswa
-
Pasangan ABG Kubur Janin Bayi, Terkuak Gegara Simpan Foto Mayatnya di HP
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Truk vs Motor di Padang, Korban Terpental hingga Meninggal Dunia!
-
CEK FAKTA: Nadiem Makarim Ditahan Polisi Militer, Benarkah?
-
15 Lagu Dangdut Viral 2025, Bikin Netizen Auto Joget!
-
Dari Jelantah Jadi Cuan: BRI Ubah Limbah Minyak Jadi Berkah untuk Warga Bogor
-
Kisah Cinta Raisa dan Hamish Daud hingga Viral Gugatan Cerai, Berawal dari Media Sosial!