Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 14 Februari 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi tersangka praktek aborsi. [Antara Foto/M Risyal Hidayat]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang mengungkap kasus aborsi yang melibatkan pemilik apotek.

Polisi menduga kedua pelaku yang adalah suami istri menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan. Keduanya usaha apotek sejak 2018.

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Komisaris Polidi Rico Fernanda dikutip Antara, Minggu (14/2/2021).

Diketahui, kedua pelaku dalam kasus itu I (50) dan S (50), yang adalah suami-isteri pemilik Apotek IF di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.

Kasatreskrim mengungkapkan mengatakan dalam kurun waktu dari 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku telah 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya. Keduanya ditangkap di Apotik IF milik mereka dan saat ini mereka ditahan Kepolisian Resor Kota Padang.

Sebelumnya, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian polisi terus mengembangkan kasusnya.

Kejadian itu berawal saat petugas mendapatkan informasi Apotik IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata dia.

Load More