SuaraSumbar.id - Jumlah penduduk miskin Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 364.079 orang pada September 2020. Angka ini naik sebesar 20.056 dibandingkan jumlah kemiskinan pada Maret 2020 yakni 344.023 orang.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, persentase penduduk miskin Sumbar pada September 2020 mencapai 6,56 persen.
"Mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2020 yang hanya 6,28 persen," kata Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Sumbar, Krido Saptono, dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Menurut Krido, pada periode September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan bertambah sebanyak 13,19 ribu orang dengan jumlah total 141,31 ribu orang.
Baca Juga: 17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah
Sedangkan di perdesaan pada periode Maret sampai September 2020 terjadi penambahan penduduk miskin sebanyak 7.036 ribu orang menjadi 223,47 ribu orang.
"Komoditas yang menjadi penyumbang angka kemiskinan di Sumbar baik perkotaan dan perdesaan adalah beras, rokok kretek filter, cabai merah, dan tongkol," katanya.
Sementara komoditas non makanan yang menjadi penyumbang garis kemiskinan di Sumbar meliputi perumahan, bensin, listrik, pendidikan, bensin, dan perlengkapan mandi.
Pada periode Maret hingga September 2020, indeks kedalaman kemiskinan di Sumbar juga meningkat dari 0,915 menjadi 0,992.
"Indeks kedalaman kemiskinan menunjukan penduduk miskin memiliki rata-rata pengeluaran lebih besar dibandingkan garis kemiskinan," ujar dia.
Baca Juga: Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut Krido, sejumlah aspek yang mempengaruhi penambahan penduduk miskin di Sumbar adalah pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga pada PDRB triwulan II terhadap triwulan III 2020 tumbuh negatif 4,49 persen.
Kemudian ekonomi Sumbar triwulan III 2020 juga mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama pada 2019 yang hanya tumbuh 2,87 persen.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan dasar kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, yakni kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
"Dengan pendekatan ini persentase penduduk miskin dihitung terhadap total penduduk," kata dia.
Sementara penghitung garis kemiskinan mencakup komponen garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.
"Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan," kata Krido.
Ia menambahkan, pada periode September 2020 garis kemiskinan yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk miskin adalah Rp 547.240 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan merupakan gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah yang harus dikonsumsi rumah tangga agar tidak dikategorikan miskin. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemensos, BP Taskin, BPS dan Kementerian Terkait Sepakat Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal dari BPS
-
Ketimpangan Standar Hidup di Indonesia, DKI Jakarta Cetak Angka Tertinggi
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Perekonomian Jakarta Triwulan III 2024 Melesat 4,93 Persen, Apa Pemicunya?
-
Meski Turun, Jumlah Orang Nganggur di Indonesia Capai 7 Juta
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan