Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 16 Februari 2021 | 16:29 WIB
Wali Kota Pariaman, Genius Umar. [Dok.Covesia.com]

Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.

Kontributor : B Rahmat

Load More