SuaraSumbar.id - Komnas Perempuan turut mengomentari kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 27 tahun. Peristiwa itu diduga dilakukan seorang pria berinisial AF (36) bersama istrinya YN (40) yang berprofesi sebagai ASN di Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Sebelum menjawab soal hukuman, mungkin kita perlu melihat posisi istri yang berada dalam ancaman suami dan penting menjadi pertimbangan aparat penegak hukum," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (28/1/2021).
Menurutnya, tersangka YN membantu suaminya melakukan aksi pemerkosaan lantaran diancaman. Dengan begitu, YN tidak memiliki pilihan dalam mengambil keputusan.
"Ancaman merupakan upaya kontrol suami terhadap istri yang berada dalam posisi tidak memiliki pilihan atau membuat keputusan. Jadi pertimbangan menentukan hukuman harus dilihat pada konteks di mana tetap ada kuasa yang timpang antara istri dan suami," katanya.
Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Suami-Istri Bunuh 2 Orang Gadis
"Dalam masyarakat patriarki, perempuan yang terikat dalam institusi pernikahan dengan laki-laki secara tidak langsung akan kehilangan seluruh identitas dan kepemilikan dirinya. Kontrol dan kekuasaan dipraktikkan oleh pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah. Pernikahan seringkali dijadikan justifikasi paling mujarab untuk menindas dan mendiskriminasi perempuan," sambungnya.
Theresia berharap polisi dalam memproses kasus ini melihat konteks. Dia menyebut istri melakukan kejahatan karena adanya ancaman dari suami.
"Kalau dalam hukum pidana kan semua orang yang diduga melakukan kejahatan maka menjadi sorotan tetapi yang perlu dilihat adalah konteksnya. Pada posisi istri, selain konteksnya berada di bawah ancaman untuk melakukan kejahatan tetapi pada konteks pidana dia berposisi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Aparat penegak hukum, kata Theresia, harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dia berharap YN tidak dipojokkan dalam proses pemeriksaan.
"Nah pada posisi perempuan berhadapan dengan hukum ini maka aparat wajib berhati-hati mengingat hambatan yang dialami Perempuan Berhadapan dengan Hukum diantaranya justru dilakukan oleh aparat yang belum memiliki perspektif gender dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu adanya reviktimisasi selama masa pemeriksaan misalnya pertanyaan-pertanyaan yang seringkali menyudutkan, menyalahkan, melecehkan perempuan," katanya.
Baca Juga: Curi Uang Rp 60 Juta Bareng Ibu, Wanita Hamil Diciduk Polisi Bukittinggi
"Lebih tepatnya memiliki perspektif keadilan gender dan HAM dalam melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum," sambunngnya.
Seperti diketahui, suami-istri terlibat kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Bukittinggi pada tanggal 19 Januari 2021 atau sebulan setelah kejadian itu berlangsung.
"Awal laporan tanggal 19 Januari kemarin memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 (Januari) sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).
Korban berinisial S melaporkan kasus ini karena takut terus-terusan menjadi korban. Dia lalu mencari pengacara untuk mendampinginya melapor.
Sementara itu, istrinya YN mengaku membantu suaminya memperkosa wanita itu karena takut diceraikan.
Berita Terkait
-
7 Lowongan Kerja Komnas Perempuan, Cek Link Pendaftaran Berikut
-
Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...
-
Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU
-
Ngaku Bajunya Dibuka Masinton, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Lapor ke Komnas Perempuan
-
15 Tahun Berjuang, Suami-Istri Ini Kalahkan Google dan Menang Rp 49 Triliun
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan