SuaraSumbar.id - Komnas Perempuan turut mengomentari kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 27 tahun. Peristiwa itu diduga dilakukan seorang pria berinisial AF (36) bersama istrinya YN (40) yang berprofesi sebagai ASN di Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Sebelum menjawab soal hukuman, mungkin kita perlu melihat posisi istri yang berada dalam ancaman suami dan penting menjadi pertimbangan aparat penegak hukum," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (28/1/2021).
Menurutnya, tersangka YN membantu suaminya melakukan aksi pemerkosaan lantaran diancaman. Dengan begitu, YN tidak memiliki pilihan dalam mengambil keputusan.
"Ancaman merupakan upaya kontrol suami terhadap istri yang berada dalam posisi tidak memiliki pilihan atau membuat keputusan. Jadi pertimbangan menentukan hukuman harus dilihat pada konteks di mana tetap ada kuasa yang timpang antara istri dan suami," katanya.
"Dalam masyarakat patriarki, perempuan yang terikat dalam institusi pernikahan dengan laki-laki secara tidak langsung akan kehilangan seluruh identitas dan kepemilikan dirinya. Kontrol dan kekuasaan dipraktikkan oleh pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah. Pernikahan seringkali dijadikan justifikasi paling mujarab untuk menindas dan mendiskriminasi perempuan," sambungnya.
Theresia berharap polisi dalam memproses kasus ini melihat konteks. Dia menyebut istri melakukan kejahatan karena adanya ancaman dari suami.
"Kalau dalam hukum pidana kan semua orang yang diduga melakukan kejahatan maka menjadi sorotan tetapi yang perlu dilihat adalah konteksnya. Pada posisi istri, selain konteksnya berada di bawah ancaman untuk melakukan kejahatan tetapi pada konteks pidana dia berposisi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Aparat penegak hukum, kata Theresia, harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dia berharap YN tidak dipojokkan dalam proses pemeriksaan.
"Nah pada posisi perempuan berhadapan dengan hukum ini maka aparat wajib berhati-hati mengingat hambatan yang dialami Perempuan Berhadapan dengan Hukum diantaranya justru dilakukan oleh aparat yang belum memiliki perspektif gender dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu adanya reviktimisasi selama masa pemeriksaan misalnya pertanyaan-pertanyaan yang seringkali menyudutkan, menyalahkan, melecehkan perempuan," katanya.
Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Suami-Istri Bunuh 2 Orang Gadis
"Lebih tepatnya memiliki perspektif keadilan gender dan HAM dalam melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum," sambunngnya.
Seperti diketahui, suami-istri terlibat kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Bukittinggi pada tanggal 19 Januari 2021 atau sebulan setelah kejadian itu berlangsung.
"Awal laporan tanggal 19 Januari kemarin memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 (Januari) sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).
Korban berinisial S melaporkan kasus ini karena takut terus-terusan menjadi korban. Dia lalu mencari pengacara untuk mendampinginya melapor.
Sementara itu, istrinya YN mengaku membantu suaminya memperkosa wanita itu karena takut diceraikan.
Tag
Berita Terkait
-
Curi Uang Rp 60 Juta Bareng Ibu, Wanita Hamil Diciduk Polisi Bukittinggi
-
ASN Bukittinggi Bantu Beli Kondom dan Buka Baju Gadis yang Diperkosa Suami
-
5 Lagi Penjarah Toko Plastik di Bukittinggi Diringkus, Semuanya Karyawan
-
Karena Takut Dicerai, ASN Pemkot Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Pegawainya
-
Catat! Jalan Utama Padang-Bukittinggi Bakal Macet hingga Jelang Idul Fitri
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala