SuaraSumbar.id - Komnas Perempuan turut mengomentari kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 27 tahun. Peristiwa itu diduga dilakukan seorang pria berinisial AF (36) bersama istrinya YN (40) yang berprofesi sebagai ASN di Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Sebelum menjawab soal hukuman, mungkin kita perlu melihat posisi istri yang berada dalam ancaman suami dan penting menjadi pertimbangan aparat penegak hukum," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (28/1/2021).
Menurutnya, tersangka YN membantu suaminya melakukan aksi pemerkosaan lantaran diancaman. Dengan begitu, YN tidak memiliki pilihan dalam mengambil keputusan.
"Ancaman merupakan upaya kontrol suami terhadap istri yang berada dalam posisi tidak memiliki pilihan atau membuat keputusan. Jadi pertimbangan menentukan hukuman harus dilihat pada konteks di mana tetap ada kuasa yang timpang antara istri dan suami," katanya.
Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Suami-Istri Bunuh 2 Orang Gadis
"Dalam masyarakat patriarki, perempuan yang terikat dalam institusi pernikahan dengan laki-laki secara tidak langsung akan kehilangan seluruh identitas dan kepemilikan dirinya. Kontrol dan kekuasaan dipraktikkan oleh pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah. Pernikahan seringkali dijadikan justifikasi paling mujarab untuk menindas dan mendiskriminasi perempuan," sambungnya.
Theresia berharap polisi dalam memproses kasus ini melihat konteks. Dia menyebut istri melakukan kejahatan karena adanya ancaman dari suami.
"Kalau dalam hukum pidana kan semua orang yang diduga melakukan kejahatan maka menjadi sorotan tetapi yang perlu dilihat adalah konteksnya. Pada posisi istri, selain konteksnya berada di bawah ancaman untuk melakukan kejahatan tetapi pada konteks pidana dia berposisi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Aparat penegak hukum, kata Theresia, harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dia berharap YN tidak dipojokkan dalam proses pemeriksaan.
"Nah pada posisi perempuan berhadapan dengan hukum ini maka aparat wajib berhati-hati mengingat hambatan yang dialami Perempuan Berhadapan dengan Hukum diantaranya justru dilakukan oleh aparat yang belum memiliki perspektif gender dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu adanya reviktimisasi selama masa pemeriksaan misalnya pertanyaan-pertanyaan yang seringkali menyudutkan, menyalahkan, melecehkan perempuan," katanya.
Baca Juga: Curi Uang Rp 60 Juta Bareng Ibu, Wanita Hamil Diciduk Polisi Bukittinggi
"Lebih tepatnya memiliki perspektif keadilan gender dan HAM dalam melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum," sambunngnya.
Berita Terkait
-
Mengapa Pasangan Bahagia Pun Bisa Berselingkuh?
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Malam Lailatul Qadar: Bolehkan Suami Istri Berhubungan Intim? Ini Kata Ulama
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran