SuaraSumbar.id - Polisi kembali meringkus 5 orang tersangka penjarah toko plastik di Kota Bukitinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, polisi telah menciduk 2 pelaku yang membongkar gudang toko "Plastik Saudara" hingga menimbulkan kerugian Rp 2 miliar.
Kelima pelaku itu masing-masing berinisial Y (49), Z (44), AF (32), AM (30) dan A (27). Para tersangka baru berstatus sebagai karyawan aktif toko tersebut. Mereka ditangkap pada Senin (25/1/2021).
"Pelaku Y dan Z bekerja sebagai sopir. Sedangkan AF dan A sebagai sales dan AM di bagian penjualan. Mereka mencuri dengan modus melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam mobil untuk didistribusikan ke pelanggan," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Dengan tambahan pelaku ini, kata AKBP Dody, total tersangka dalam kasus pencurian di gudang toko plastik ini mencapai 7 orang.
"Lima tersangka baru ini sudah berada di tahanan Polres Bukittinggi," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Pamit Pensiun: Saya Minta Maaf
-
Pendeta di Padang Sepakat Hentikan Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab
-
Sombong Bukan Main! Jawaban Pelamar Kerja Diundang Wawancara Bikin Geram
-
Setop Kisruh Nonmuslim Berjilbab, Disdik Sumbar Jamin Siswi SMKN 2 Padang
-
Penjelasan Kepsek SMKN 2 Padang Soal Polemik Jilbab
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman