SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 27 tahun. Kasus ini dilakukan seorang pria berinisial AF (36) bersama istrinya YN (4) yang berprofesi sebagai ASN di Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Hasil penyelidikkan polisi, tersangka YN memiliki peran penting dalam kasu kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, tersangka YN jelas-jelas membantu suaminya untuk menghubungi korban dan membawa gadis tersebut ke kediaman mereka.
"Sampai di rumah, tersangka YN memaksa korban berhubungan badan dengan suaminya. YN juga membantu membuka baju korban dan membelikan kondom untuk suaminya," kata AKP Chairul Amri Nasution, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Menurut Chairul, tersangka YN mengaku menuruti keinginan suaminya karena takut diceraikan. Selain itu, YN juga mengancam korban akan menyebarluaskan foto dan video syur korban yang dikirimkannya kepada sang suami.
Selain itu, tersangka AF juga mengancam akan membunuh korban dan keluarganya jika peristiwa tak senonoh itu diberitahukannya.
Tersangka AF dan korban sama-sama bekerja sebagai karyawan toko di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi.
Sejak tahun 2018, korban mengaku sering dilecehkan tersangka AF hingga meminta mengirimkan foto dan video syur korban kepada tersangka.
Kepada polisi, tersangka AF memaksa istrinya untuk bisa berhubungan badan dengan korban dan hal itu dilakukan tersangka atas suka sama suka.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Vitalia Shesya Kini Selektif Pilih Teman
AF mengaku, korban sering mengirimkannya foto dan video syur tanpa diminta. Tersangka AF juga membantah mengancam membunuh korban dan keluarganya. Sebab, mereka telah menjalin hubungan perselingkuhan selama 2 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka AF terancam 12 tahun penjara dan istrinya tersangka YN terancam 9 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
5 Lagi Penjarah Toko Plastik di Bukittinggi Diringkus, Semuanya Karyawan
-
Karena Takut Dicerai, ASN Pemkot Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Pegawainya
-
Catat! Jalan Utama Padang-Bukittinggi Bakal Macet hingga Jelang Idul Fitri
-
Bongkar Gudang Plastik Majikan, Pria di Bukittinggi Sikat Uang Rp 2 Miliar
-
Innalillahi! Dokter Positif Covid-19 di RSAM Bukittinggi Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya