SuaraSumbar.id - Dua pria asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Keduanya diduga menguras isi gudang toko Plastik Saudara dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Kedua pelaku berinisial JA (31) da IMZ (30). Informasinya, aksi pencurian itu telah berlangsung sekitar 4 bulan belakangan. IMZ merupakan kepala gudang toko dan JA adalah mantan karyawan di toko tersebut.
Mereka diciduk jajaran Reskrim Polres Bukittinggi pada Jumat (15/1/2021). Pemilik usaha melaporkan kejadian ke polisi karena melihat isi gudang terus menyusut.
"Kasusnya berhasil dipecahkan penyidik dalam waktu singkat. Hari Jumat korban melapor, hari itu juga kedua pelaku ditangkap tim opsnal," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurut Dody, pelaku IMZ merupakan kepala gudang toko yang telah bekerja selama 3 tahun. Sedangkan JA, merupakan mantan karyawan toko tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggandakan atau duplikat kunci gudang. Keduanya beraksi pada malam hari, ketika semua karyawan dan pekerja gudang sudah pulang.
"Setelah menggarap isi toko berupa plastik berbagai jenis, keduanya kemudian menjualnya ke luar kota menggunakan mobil rental," paparnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ke penyidik, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak 9 September 2020. Hasil pemeriksaan sementara, setelah empat bulan beraksi, sekitar 83 bal plastik jenis polypropylene (PP) dan poly ethylene (PE) berhasil disikatnya.
Plastik jenis PP sendiri biasa digunakan orang untuk packing atau pembungkus makanan, snack, sedotan plastik, kantong obat dan lainnya. Untuk jenis PE biasa digunakan orang untuk packing minuman atau cairan, seperti es batu, sirup dan minuman lainnya.
Baca Juga: Innalillahi! Dokter Positif Covid-19 di RSAM Bukittinggi Meninggal Dunia
Aksi para pelaku itu baru diketahui setelah pemilik toko mencurigai stok plastik selalu berkurang bahkan habis, namun tidak sesuai dengan keuntungan hasil penjualan yang diperoleh.
"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
FPI Dibubarkan, Eks Pengurus Bukittinggi: Dicopot Seribu, Kami Buat Sejuta
-
Malam Tahun Baru 2021, Jalan Menuju Pusat Kota Bukittinggi Ditutup
-
Sesalkan Objek Wisata Gratis 2 Hari, Kapolres Bukittinggi: Bisa Fatal
-
Gratis Jelang Natal, Kebun Binatang Bukittinggi Diserbu Pengunjung
-
5 Motor Gede Milik Komunitas Pengeroyok TNI di Bukittinggi Ternyata Bodong
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"