SuaraSumbar.id - Dua pria asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Keduanya diduga menguras isi gudang toko Plastik Saudara dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Kedua pelaku berinisial JA (31) da IMZ (30). Informasinya, aksi pencurian itu telah berlangsung sekitar 4 bulan belakangan. IMZ merupakan kepala gudang toko dan JA adalah mantan karyawan di toko tersebut.
Mereka diciduk jajaran Reskrim Polres Bukittinggi pada Jumat (15/1/2021). Pemilik usaha melaporkan kejadian ke polisi karena melihat isi gudang terus menyusut.
"Kasusnya berhasil dipecahkan penyidik dalam waktu singkat. Hari Jumat korban melapor, hari itu juga kedua pelaku ditangkap tim opsnal," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurut Dody, pelaku IMZ merupakan kepala gudang toko yang telah bekerja selama 3 tahun. Sedangkan JA, merupakan mantan karyawan toko tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggandakan atau duplikat kunci gudang. Keduanya beraksi pada malam hari, ketika semua karyawan dan pekerja gudang sudah pulang.
"Setelah menggarap isi toko berupa plastik berbagai jenis, keduanya kemudian menjualnya ke luar kota menggunakan mobil rental," paparnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ke penyidik, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak 9 September 2020. Hasil pemeriksaan sementara, setelah empat bulan beraksi, sekitar 83 bal plastik jenis polypropylene (PP) dan poly ethylene (PE) berhasil disikatnya.
Plastik jenis PP sendiri biasa digunakan orang untuk packing atau pembungkus makanan, snack, sedotan plastik, kantong obat dan lainnya. Untuk jenis PE biasa digunakan orang untuk packing minuman atau cairan, seperti es batu, sirup dan minuman lainnya.
Baca Juga: Innalillahi! Dokter Positif Covid-19 di RSAM Bukittinggi Meninggal Dunia
Aksi para pelaku itu baru diketahui setelah pemilik toko mencurigai stok plastik selalu berkurang bahkan habis, namun tidak sesuai dengan keuntungan hasil penjualan yang diperoleh.
"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
FPI Dibubarkan, Eks Pengurus Bukittinggi: Dicopot Seribu, Kami Buat Sejuta
-
Malam Tahun Baru 2021, Jalan Menuju Pusat Kota Bukittinggi Ditutup
-
Sesalkan Objek Wisata Gratis 2 Hari, Kapolres Bukittinggi: Bisa Fatal
-
Gratis Jelang Natal, Kebun Binatang Bukittinggi Diserbu Pengunjung
-
5 Motor Gede Milik Komunitas Pengeroyok TNI di Bukittinggi Ternyata Bodong
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Samsung Galaxy S25 FE Hadirkan Inovasi Flagship dan Galaxy AI untuk Semua Kalangan
-
Satu Korban Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat, Begini Kondisinya
-
Persitas Tangerang Percaya Diri Jamu Semen Padang FC: Pemain Jangan Jumawa!
-
CEK FAKTA: Megawati Ngamuk Jadi Target KPK, Benarkah Videonya Beredar?
-
Semen Padang FC Optimis Lawan Persita Tangerang Usai 3 Kali Kalah Beruntun, Pemain Wajib Fokus!