SuaraSumbar.id - Dua pria asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Keduanya diduga menguras isi gudang toko Plastik Saudara dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Kedua pelaku berinisial JA (31) da IMZ (30). Informasinya, aksi pencurian itu telah berlangsung sekitar 4 bulan belakangan. IMZ merupakan kepala gudang toko dan JA adalah mantan karyawan di toko tersebut.
Mereka diciduk jajaran Reskrim Polres Bukittinggi pada Jumat (15/1/2021). Pemilik usaha melaporkan kejadian ke polisi karena melihat isi gudang terus menyusut.
"Kasusnya berhasil dipecahkan penyidik dalam waktu singkat. Hari Jumat korban melapor, hari itu juga kedua pelaku ditangkap tim opsnal," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurut Dody, pelaku IMZ merupakan kepala gudang toko yang telah bekerja selama 3 tahun. Sedangkan JA, merupakan mantan karyawan toko tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggandakan atau duplikat kunci gudang. Keduanya beraksi pada malam hari, ketika semua karyawan dan pekerja gudang sudah pulang.
"Setelah menggarap isi toko berupa plastik berbagai jenis, keduanya kemudian menjualnya ke luar kota menggunakan mobil rental," paparnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ke penyidik, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak 9 September 2020. Hasil pemeriksaan sementara, setelah empat bulan beraksi, sekitar 83 bal plastik jenis polypropylene (PP) dan poly ethylene (PE) berhasil disikatnya.
Plastik jenis PP sendiri biasa digunakan orang untuk packing atau pembungkus makanan, snack, sedotan plastik, kantong obat dan lainnya. Untuk jenis PE biasa digunakan orang untuk packing minuman atau cairan, seperti es batu, sirup dan minuman lainnya.
Baca Juga: Innalillahi! Dokter Positif Covid-19 di RSAM Bukittinggi Meninggal Dunia
Aksi para pelaku itu baru diketahui setelah pemilik toko mencurigai stok plastik selalu berkurang bahkan habis, namun tidak sesuai dengan keuntungan hasil penjualan yang diperoleh.
"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
FPI Dibubarkan, Eks Pengurus Bukittinggi: Dicopot Seribu, Kami Buat Sejuta
-
Malam Tahun Baru 2021, Jalan Menuju Pusat Kota Bukittinggi Ditutup
-
Sesalkan Objek Wisata Gratis 2 Hari, Kapolres Bukittinggi: Bisa Fatal
-
Gratis Jelang Natal, Kebun Binatang Bukittinggi Diserbu Pengunjung
-
5 Motor Gede Milik Komunitas Pengeroyok TNI di Bukittinggi Ternyata Bodong
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak