Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 18 Januari 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraSumbar.id - Dua pria asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Keduanya diduga menguras isi gudang toko Plastik Saudara dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.

Kedua pelaku berinisial JA (31) da IMZ (30). Informasinya, aksi pencurian itu telah berlangsung sekitar 4 bulan belakangan. IMZ merupakan kepala gudang toko dan JA adalah mantan karyawan di toko tersebut.

Mereka diciduk jajaran Reskrim Polres Bukittinggi pada Jumat (15/1/2021). Pemilik usaha melaporkan kejadian ke polisi karena melihat isi gudang terus menyusut.

"Kasusnya berhasil dipecahkan penyidik dalam waktu singkat. Hari Jumat korban melapor, hari itu juga kedua pelaku ditangkap tim opsnal," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Innalillahi! Dokter Positif Covid-19 di RSAM Bukittinggi Meninggal Dunia

Menurut Dody, pelaku IMZ merupakan kepala gudang toko yang telah bekerja selama 3 tahun. Sedangkan JA, merupakan mantan karyawan toko tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggandakan atau duplikat kunci gudang. Keduanya beraksi pada malam hari, ketika semua karyawan dan pekerja gudang sudah pulang.

"Setelah menggarap isi toko berupa plastik berbagai jenis, keduanya kemudian menjualnya ke luar kota menggunakan mobil rental," paparnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku ke penyidik, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak 9 September 2020. Hasil pemeriksaan sementara, setelah empat bulan beraksi, sekitar 83 bal plastik jenis polypropylene (PP) dan poly ethylene (PE) berhasil disikatnya.

Plastik jenis PP sendiri biasa digunakan orang untuk packing atau pembungkus makanan, snack, sedotan plastik, kantong obat dan lainnya. Untuk jenis PE biasa digunakan orang untuk packing minuman atau cairan, seperti es batu, sirup dan minuman lainnya.

Baca Juga: Rumah Mendiang Arneta Fauzi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dibobol Maling

Aksi para pelaku itu baru diketahui setelah pemilik toko mencurigai stok plastik selalu berkurang bahkan habis, namun tidak sesuai dengan keuntungan hasil penjualan yang diperoleh.

"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Load More