SuaraSumbar.id - Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Abdullah Mahmud, tak ambil pusing terhadap sikap pemerintah yang telah membubarkan FPI.
Menurutnya, gerakan memperjuangan Islam akan tetap ada dengan nama-nama yang berbeda.
"Mereka copot seratus, kita buat seribu. Dicopot seribu, kami buat sejuta. Kami capek, mereka akan lebih capek dan bahkan lebih sakit hati memikirkan kami," kata eks Pengurus FPI Bukittinggi itu kepada SuaraSumbar.id, Kamis (31/12/2020).
Menurut Abdullah Mahmud yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bukittinggi itu, FPI merupakan wadah dan bukan tujuan.
"Seperti yang disampaikan Habib (Muhammad Rizieq Hussein Shihab). Dibubarkan Front Pembela Islam, maka diganti namanya Front Persatuan Islam," katanya.
Menurutnya, undang-undang negara mengatur setiap warga untuk berkumpul. "Biasalah, rezim sedang berkuasa. Dulu di masa Soekarno, Masyumi secara sepihak dibubarkan dan itu tidak inkracht. Bahkan tanpa proses konstitusi yang tidak biasa di sistem demokrasi," tegasnya.
Sesuai perintah Habib Rizieq, kata Abdullah, para simpatisan diminta untuk banyak-banyak berzikir. Pihaknya juga akan terus berjuang melalui jalur konstitusi negara, serta tidak melakukan perlawanan yang bisa memancing umat.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ulama dan antar sesama anggota di berbagai daerah.
"Kalau mau berjuang masih dilakukan secara parsial atau terpecah-pecah. Seharusnya memang ada satu komando. Sekarang yang kami inginkan dari buya-buya, terutama dari ulama-ulama sebagai penggerak," tuturnya.
Baca Juga: Bergerak di Bawah Tanah, Analis: FPI Reborn Bisa Lebih Besar
Dia juga menyebut pencopotan atribut FPI yang dilakukan aparat gabungan justru menambah semangat dan kekompakkan. Sebab, tujuan utama FPI adalah Amar Makruf Nahi Mungkar.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi itu dianggap terlarang di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam itu.
Salah satunya karena organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 itu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
(Kontributor: B. Rahmat)
Berita Terkait
-
FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan
-
Mahfud MD Izinkan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
-
Pandji Pragiwaksono Sudah Ramal FPI Dibubarkan Lalu Ganti Nama
-
FPI Dibubarkan Lalu Ganti Nama, Ramalan Pandji Pragiwaksono Terbukti
-
Usai Dibubarkan, FPI akan Berganti Nama, Komentar Mahfud MD: Boleh
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
5 Ciri-Ciri Anak Terpapar Ekstremisme Lewat Komunitas True Crime Community, Ini Penjelasan Densus 88
-
BNPB Dorong Percepatan Peralihan Huntara ke Huntap Pascabencana Sumbar, Ini Alasannya
-
933 Kasus Gigitan Rabies Tanah Datar Selama 2025, Hewan Peliharaan Jadi Sorotan
-
Huntara Korban Bencana Sumbar Dikebut Rampung Jelang Ramadhan, Agam Prioritas Utama
-
50 Alat Berat Dikebut Normalisasi Sungai di Sumbar, Cegah Banjir Susulan!