SuaraSumbar.id - Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Abdullah Mahmud, tak ambil pusing terhadap sikap pemerintah yang telah membubarkan FPI.
Menurutnya, gerakan memperjuangan Islam akan tetap ada dengan nama-nama yang berbeda.
"Mereka copot seratus, kita buat seribu. Dicopot seribu, kami buat sejuta. Kami capek, mereka akan lebih capek dan bahkan lebih sakit hati memikirkan kami," kata eks Pengurus FPI Bukittinggi itu kepada SuaraSumbar.id, Kamis (31/12/2020).
Menurut Abdullah Mahmud yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bukittinggi itu, FPI merupakan wadah dan bukan tujuan.
"Seperti yang disampaikan Habib (Muhammad Rizieq Hussein Shihab). Dibubarkan Front Pembela Islam, maka diganti namanya Front Persatuan Islam," katanya.
Menurutnya, undang-undang negara mengatur setiap warga untuk berkumpul. "Biasalah, rezim sedang berkuasa. Dulu di masa Soekarno, Masyumi secara sepihak dibubarkan dan itu tidak inkracht. Bahkan tanpa proses konstitusi yang tidak biasa di sistem demokrasi," tegasnya.
Sesuai perintah Habib Rizieq, kata Abdullah, para simpatisan diminta untuk banyak-banyak berzikir. Pihaknya juga akan terus berjuang melalui jalur konstitusi negara, serta tidak melakukan perlawanan yang bisa memancing umat.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ulama dan antar sesama anggota di berbagai daerah.
"Kalau mau berjuang masih dilakukan secara parsial atau terpecah-pecah. Seharusnya memang ada satu komando. Sekarang yang kami inginkan dari buya-buya, terutama dari ulama-ulama sebagai penggerak," tuturnya.
Baca Juga: Bergerak di Bawah Tanah, Analis: FPI Reborn Bisa Lebih Besar
Dia juga menyebut pencopotan atribut FPI yang dilakukan aparat gabungan justru menambah semangat dan kekompakkan. Sebab, tujuan utama FPI adalah Amar Makruf Nahi Mungkar.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi itu dianggap terlarang di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam itu.
Salah satunya karena organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 itu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
(Kontributor: B. Rahmat)
Berita Terkait
-
FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan
-
Mahfud MD Izinkan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
-
Pandji Pragiwaksono Sudah Ramal FPI Dibubarkan Lalu Ganti Nama
-
FPI Dibubarkan Lalu Ganti Nama, Ramalan Pandji Pragiwaksono Terbukti
-
Usai Dibubarkan, FPI akan Berganti Nama, Komentar Mahfud MD: Boleh
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Kumpulan Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp Biar Tak Bisa Dilihat Orang, Silahkan Dicoba!
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah