SuaraSumbar.id - Polisi menangkap pasangan suami-istri, AF (36) dan YN (40) dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 26 tahun yang tak lain karyawan AF pada Sabtu (23/1/2021).
Dalam kasus tersebut terungkap jika pemerkosaan berawal dari rasa suka AF terhadap korban. Bahkan, AF kerap menggoda korban.
"Kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap korban dan berlanjut dengan seringnya tersangka menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja," jelas Kasat reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/1/2021).
Sekitar tahun 2018, lanjut Chairul, ketika pulang bekerja, tersangka AF memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya.
Setelah berhubungan badan, AF bahkan mengancam akan membunuh orang tua korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban, akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, hal tersebut malah membuat AF "mendapat angin." Pelaku kerap meminta korban mengirimkan video syurnya melalui pesan WhatsApp. Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban pun menuruti keinginan AF.
Namun pada tahun 2020, hubungan AF dan korban terkuak oleh istrinya YN. Kerap terjadi percekcokan, AF mengancam bakal menceraikan sang istri. Lantaran takut dengan ancaman AF, YN yang merupakan ASN di Pemkot Bukittinggi pun menuruti permintaan suaminya.
AF pun mengatakan kepada istrinya ingin kembali berhubungan dengan korban dengan YN.
"Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat tersangka YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN yang terjadi sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Chairul mengatakan pada 19 Januari 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi dan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Atas kasus ini, kita sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan diceraikan," katanya.
Dan atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tersangka YN dengan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Keji! Kakek 75 Tahun di Tangerang Gagahi Anak 13 Tahun Hingga Hamil
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!