SuaraSumbar.id - Polisi menangkap pasangan suami-istri, AF (36) dan YN (40) dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 26 tahun yang tak lain karyawan AF pada Sabtu (23/1/2021).
Dalam kasus tersebut terungkap jika pemerkosaan berawal dari rasa suka AF terhadap korban. Bahkan, AF kerap menggoda korban.
"Kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap korban dan berlanjut dengan seringnya tersangka menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja," jelas Kasat reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/1/2021).
Sekitar tahun 2018, lanjut Chairul, ketika pulang bekerja, tersangka AF memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya.
Setelah berhubungan badan, AF bahkan mengancam akan membunuh orang tua korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban, akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, hal tersebut malah membuat AF "mendapat angin." Pelaku kerap meminta korban mengirimkan video syurnya melalui pesan WhatsApp. Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban pun menuruti keinginan AF.
Namun pada tahun 2020, hubungan AF dan korban terkuak oleh istrinya YN. Kerap terjadi percekcokan, AF mengancam bakal menceraikan sang istri. Lantaran takut dengan ancaman AF, YN yang merupakan ASN di Pemkot Bukittinggi pun menuruti permintaan suaminya.
Baca Juga: Keji! Kakek 75 Tahun di Tangerang Gagahi Anak 13 Tahun Hingga Hamil
AF pun mengatakan kepada istrinya ingin kembali berhubungan dengan korban dengan YN.
"Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat tersangka YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN yang terjadi sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Chairul mengatakan pada 19 Januari 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi dan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Atas kasus ini, kita sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan diceraikan," katanya.
Dan atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tersangka YN dengan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kepala Imigrasi Diduga Perkosa Bawahan, Modusnya Buat Laporan
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
PDIP Cetak Hattrick di Pilkada Dharmasraya, Alex Indra Lukman: Ini Bukti Kepercayaan Masyarakat!
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!