SuaraSumbar.id - Polisi menangkap pasangan suami-istri, AF (36) dan YN (40) dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 26 tahun yang tak lain karyawan AF pada Sabtu (23/1/2021).
Dalam kasus tersebut terungkap jika pemerkosaan berawal dari rasa suka AF terhadap korban. Bahkan, AF kerap menggoda korban.
"Kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap korban dan berlanjut dengan seringnya tersangka menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja," jelas Kasat reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/1/2021).
Sekitar tahun 2018, lanjut Chairul, ketika pulang bekerja, tersangka AF memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya.
Setelah berhubungan badan, AF bahkan mengancam akan membunuh orang tua korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban, akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, hal tersebut malah membuat AF "mendapat angin." Pelaku kerap meminta korban mengirimkan video syurnya melalui pesan WhatsApp. Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban pun menuruti keinginan AF.
Namun pada tahun 2020, hubungan AF dan korban terkuak oleh istrinya YN. Kerap terjadi percekcokan, AF mengancam bakal menceraikan sang istri. Lantaran takut dengan ancaman AF, YN yang merupakan ASN di Pemkot Bukittinggi pun menuruti permintaan suaminya.
AF pun mengatakan kepada istrinya ingin kembali berhubungan dengan korban dengan YN.
"Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat tersangka YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN yang terjadi sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Chairul mengatakan pada 19 Januari 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi dan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Atas kasus ini, kita sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan diceraikan," katanya.
Dan atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tersangka YN dengan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Keji! Kakek 75 Tahun di Tangerang Gagahi Anak 13 Tahun Hingga Hamil
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"