SuaraSumbar.id - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25) yang dilakukan oleh tersangka Satria Juhanda alias Wanda (25).
Fakta ini terungkap setelah kepolisian melakukan pra-rekonstruksi dan pendalaman penyidikan kasus pembunuhan sadis tersebut.
Alhasil, ternyata Dinda, sapaan akrab korban, dibunuh dan dimutilasi di tempat kerja tersangka yang berprofesi sebagai satpam.
Tersangka bekerja di salah satu pabrik bata ringan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Eksekusi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di pabrik tersebut. Keterangan tersangka berubah-ubah, awalnya mengaku memutilasi di kebun lalu di rumah.
"Mutilasi ada di tempat dia bekerja. Karena tersangka ini berperan sebagai sekuriti," ujar Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, Selasa (24/6/2025).
Dari pengakuan tersangka, kata Wadriadi, tubuh korban dimutilasi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
"Korban dieksekusi pada malam hari, Minggu 15 Juni 2025," katanya.
Bolak-balik 5 kali ke Sungai
Potongan-potongan tubuh Dinda kemudian dibuang tersangka ke aliran sungai Batang Anai.
Wadriadi menyebutkan, jarak lokasi pabrik dengan aliran sungai sekitar 5-6 kilometer.
"Tersangka membuang potongan tubuh korban dimulai pukul 22.00 WIB hingga subuh. Jadi, dia lima kali bolak-balik dari tempat eksekusi menuju sungai," imbuhnya.
Menurut Wadriadi, potongan-potongan tubuh korban dibuang di titik-titik berbeda, berjarak satu sama lainnya. Sampai saat ini, baru enam potongan tubuh yang telah ditemukan.
"Sisanya kami masih melakukan pencarian potongan tubuh lainnya. Kami koordinasikan dengan unit Polairud dan nelayan yang mencari pasir di aliran sungai," ucap Wadriadi.
Digaris Polisi
Pantauan di lokasi pabrik, terlihat aktivitas pekerja berjalan seperti biasa. Pabrik ini berada di pinggir jalan lintas Padang-Bukittinggi.
Meski aktivitas berjalan normal, namun polisi telah memasang garis polisi di sekitar area pabrik. Di antaranya, di bangunan yang dijadikan kantor pabrik.
Selain di kantor, di area gudang juga dipasang garis polisi, namun tidak panjang. Garis polisi hanya sepanjang sekitar 1,5 meter di dalam gudang.
Garis polisi itu diikat di kursi dan besi. Terdapat sejumlah mesin-mesin dan tumpukan material pembuatan batu ringan di dalam gudang ini.
Terbongkarnya Identitas Korban Mutilasi
Kasus ini berawal dari penemuan mayat tanpa kepala hingga kedua tangan dan kaki di aliran Sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (17/6/2025).
Penemuan mayat tak utuh tersebut pertama kali ditemukan nelayan saat membersihkan kapalnya. Posisi mayat berada di tepi aliran sungai tidak jauh dari kapal nelayan.
Identitas potongan mayat mulai ditemukan pada Rabu (18/6/2025) setelah ditemukan pula bagian kepala dan jari tangannya. Dari situlah terindikasi korban merupakan perempuan bernama Septia Adinda (25).
Identitas itu terungkap dari pengakuan warga, yang datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang, tempat potongan mayat disimpan.
Mereka mengaku mengenali ciri-ciri potongan mayat tersebut, salah satunya dari cincin terpasang di jari potongan tangan yang ditemukan.
Putri Wulan, salah satu teman Septia Adinda, mengaku cincin yang terpasang tidak dimiliki oleh orang lain, karena dipesan dan didesain khusus. Maka itu ia menyakini mayat itu adalah temannya.
"Ada cincin persis milik dia (Septia Adinda). Itu cincin hanya dia yang punya, karena cincin itu didesain atau dipesan khusus. Dia saja yang punya," kata Wulan, Rabu (18/6/2025).
2 Kasus Pembunuhan Lain
Pelaku Wanda akhirnya berhasil diringkus polisi pada Kamis (19/6/2025) dini hari. Mengejutkannya, juga terungkap dua kasus pembunuhan sadis lainnya.
Pelaku ternyata juga telah membunuh Siska Oktavia Rusdi (23 tahun) dan Adek Gustiana (24). Peristiwa nahas itu terjadi pada Januari 2024 lalu, saat keduanya dilaporkan hilang.
Jasad kedua korban ini dikuburkan ke dalam sumur yang berada tidak jauh dari lokasi kediaman pelaku yakni di Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Kontributor: Saptra S