Kemenkumham Sumbar menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan barang masuk ke dalam Lapas. Selain itu, pihak Lapas Bukittinggi juga tengah diperiksa oleh tim internal dan eksternal untuk mengetahui celah keamanan yang dilanggar.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan zat kimia berbahaya di dalam lapas menunjukkan tren kenaikan sejak 2023. Salah satunya adalah pengolahan alkohol non-konsumsi menjadi miras ilegal yang sangat berisiko terhadap kesehatan.
Fenomena ini menjadi alarm serius bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sistem pengawasan dinilai perlu diperketat, baik dari sisi petugas maupun mekanisme distribusi barang-barang kimia ke dalam lapas.
Sementara itu, masyarakat dan keluarga korban berharap penyelidikan dapat berjalan transparan dan adil. Publik juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas pelaku yang terbukti lalai atau terlibat.
Kasus keracunan miras Lapas Bukittinggi menjadi pengingat bahwa perlindungan kesehatan dan keselamatan warga binaan adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk aparat, pengelola lapas, serta pengawasan eksternal. (Antara)