SuaraSumbar.id - Kasus narapidana keracunan minuman keras (miras) oplosan Lapas Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menyita perhatian publik usai jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi empat orang.
Kejadian tragis ini melibatkan puluhan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang sebelumnya mengkonsumsi minuman oplosan dari alkohol 70 persen.
Direktur RS Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, dr. Busril, membenarkan bahwa korban terakhir yang dirawat intensif di ruang ICU akhirnya meninggal dunia pada Selasa (6/5/2025) pukul 03.01 WIB.
Korban berinisial D telah diserahkan ke keluarga dan dimakamkan di daerah asalnya di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
"Benar, pasien terakhir yang kami rawat di ICU tidak dapat diselamatkan," ujar Busril, Selasa (6/5/2025).
Dengan demikian, jumlah korban tewas akibat miras oplosan di Lapas Bukittinggi kini berjumlah empat orang.
Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana sempat dilarikan ke dua rumah sakit di Bukittinggi sejak Rabu (30/4/2025). Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan meninggal di RSUD Bukittinggi, dan tiga lainnya, termasuk korban terbaru, meninggal di RSAM. Sementara 19 narapidana lainnya telah dinyatakan sembuh dan kembali ke Lapas.
Penyidikan Masih Berjalan, 24 Saksi Diperiksa
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi masih terus menyelidiki penyebab keracunan narapidana tersebut. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah meminta keterangan dari 24 orang saksi, termasuk tiga petugas Lapas.
“Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kronologi dan asal usul alkohol yang digunakan,” jelas Idris.
Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa alkohol 70 persen yang digunakan oleh narapidana merupakan bahan untuk membuat parfum. Bahan tersebut kemudian diolah secara ilegal menjadi minuman keras oleh oknum narapidana.
“Benar, alkohol itu disalahgunakan oleh napi. Mereka mengonsumsinya pada 29 April dan mulai merasakan dampaknya pada keesokan harinya,” tambah Idris.
Alkohol 70 Persen
Pihak berwenang menduga kuat bahwa alkohol yang semestinya digunakan sebagai bahan antiseptik atau pembuatan parfum tersebut dicampur dengan zat lain dan dikonsumsi secara bersama-sama oleh sekelompok narapidana. Kandungan berbahaya dari alkohol industri ini menyebabkan gangguan fungsi organ vital hingga kematian.
Miras oplosan di Lapas Bukittinggi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang menelan korban jiwa di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus minuman oplosan mematikan kerap terjadi, baik di kalangan masyarakat umum maupun lingkungan tertutup seperti lembaga pemasyarakatan.
- 1
- 2