5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Kemudahan akses terhadap pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman.

Riki Chandra
Rabu, 23 April 2025 | 16:28 WIB
5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Hukum tak bayar pinjol. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Kemudahan akses terhadap pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman secara instan.

Meski begitu, di balik proses yang cepat dan praktis, terdapat konsekuensi besar jika peminjam gagal melunasi utang. Tidak hanya soal bunga dan denda, konsumen gagal bayar pinjol juga terancam jerat hukum hingga buruknya skor kredit.

Fenomena ini makin mengemuka seiring meningkatnya jumlah pengguna layanan pinjol, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Masyarakat yang tidak mampu mengelola pinjaman dengan bijak berpotensi terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar.

Dikutip dari Antara, ada lima konsekuensi besar yang harus dipahami setiap pengguna pinjaman online legal OJK jika mereka menunggak atau bahkan gagal bayar.

1. Bunga dan Denda Menumpuk

Salah satu dampak paling terasa adalah terus bertambahnya beban bunga dan denda. Diketahui, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:

0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (berlaku mulai 1 Januari 2024)

0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku mulai 1 Januari 2025)

Sebagai ilustrasi, seseorang meminjam Rp 3 juta dengan bunga 0,2 persen per hari selama 30 hari akan dikenakan bunga Rp 180 ribu. Bila terjadi keterlambatan, beban denda akan terus membengkak dan bahkan melampaui jumlah pokok pinjaman.

2. Dikejar Debt Collector

Penyedia pinjaman online legal OJK memiliki hak untuk menagih pinjaman melalui pihak ketiga. Namun, proses penagihan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan debt collector memiliki izin serta sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi.

Pinjol legal terdaftar di OJK. [Dok. Antara]
Pinjol legal terdaftar di OJK. [Dok. Antara]

Praktik penagihan yang melanggar hukum, seperti intimidasi atau penyebaran informasi pribadi, bisa dilaporkan ke OJK maupun aparat penegak hukum. Masyarakat disarankan mencatat dan mendokumentasikan bentuk pelanggaran yang terjadi.

3. Skor Kredit Memburuk di SLIK OJK

Riwayat kredit nasabah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kegagalan membayar pinjaman akan berdampak langsung pada skor kredit yang buruk. Hal ini dapat menyulitkan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga pengajuan kartu kredit.

Tak hanya itu, banyak perusahaan, terutama di sektor keuangan, juga memeriksa skor kredit saat proses rekrutmen. Riwayat negatif dalam SLIK bisa menghambat peluang kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini