5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Kemudahan akses terhadap pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman.

Riki Chandra
Rabu, 23 April 2025 | 16:28 WIB
5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Hukum tak bayar pinjol. [Dok. ChatGPT]

4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi

Walaupun pinjaman online legal OJK hanya diizinkan mengakses data seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, tetap ada risiko kebocoran atau penyalahgunaan data. Pengalaman pahit ini sering kali lebih banyak terjadi pada pinjol ilegal, namun pengguna layanan resmi pun perlu waspada.

Pemanfaatan data pribadi sebagai alat tekanan atau penyebaran informasi palsu bisa merusak reputasi sosial dan psikologis peminjam.

5. Terancam Gugatan Perdata hingga Pidana

Gagal bayar pinjaman dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan berujung pada gugatan perdata. Jika terbukti memberikan data palsu saat pengajuan, pelanggaran ini bisa ditindak secara pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

OJK mengingatkan masyarakat untuk memahami kontrak perjanjian pinjaman dengan baik dan tidak tergesa-gesa dalam menyetujui syarat-syarat yang diajukan platform pinjol.

Data terbaru OJK per awal 2025 mencatat lebih dari 45 juta akun aktif di sektor fintech lending, dengan nilai pinjaman tembus Rp61 triliun. Fakta ini menunjukkan betapa besar perputaran uang di industri ini dan pentingnya pemahaman risiko oleh para peminjam.

Risiko gagal bayar pada pinjaman online legal OJK tidak hanya berdampak finansial, namun juga menyangkut aspek hukum dan sosial. Peminjam harus cermat membaca perjanjian, menghitung kemampuan finansial, serta tidak tergiur kemudahan tanpa perhitungan matang. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjol secara sehat dan bertanggung jawab.

Daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025:

1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree - PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital

5. Boost - PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini