5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Kemudahan akses terhadap pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman.

Riki Chandra
Rabu, 23 April 2025 | 16:28 WIB
5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Hukum tak bayar pinjol. [Dok. ChatGPT]

4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi

Walaupun pinjaman online legal OJK hanya diizinkan mengakses data seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, tetap ada risiko kebocoran atau penyalahgunaan data. Pengalaman pahit ini sering kali lebih banyak terjadi pada pinjol ilegal, namun pengguna layanan resmi pun perlu waspada.

Pemanfaatan data pribadi sebagai alat tekanan atau penyebaran informasi palsu bisa merusak reputasi sosial dan psikologis peminjam.

5. Terancam Gugatan Perdata hingga Pidana

Gagal bayar pinjaman dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan berujung pada gugatan perdata. Jika terbukti memberikan data palsu saat pengajuan, pelanggaran ini bisa ditindak secara pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

OJK mengingatkan masyarakat untuk memahami kontrak perjanjian pinjaman dengan baik dan tidak tergesa-gesa dalam menyetujui syarat-syarat yang diajukan platform pinjol.

Data terbaru OJK per awal 2025 mencatat lebih dari 45 juta akun aktif di sektor fintech lending, dengan nilai pinjaman tembus Rp61 triliun. Fakta ini menunjukkan betapa besar perputaran uang di industri ini dan pentingnya pemahaman risiko oleh para peminjam.

Risiko gagal bayar pada pinjaman online legal OJK tidak hanya berdampak finansial, namun juga menyangkut aspek hukum dan sosial. Peminjam harus cermat membaca perjanjian, menghitung kemampuan finansial, serta tidak tergiur kemudahan tanpa perhitungan matang. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjol secara sehat dan bertanggung jawab.

Daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025:

1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree - PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital

5. Boost - PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini