PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!

Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman) memastikan bahwa logistik surat suara Pilkada mulai dipindahkan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke kantor kecamatan.

Riki Chandra
Sabtu, 19 April 2025 | 20:36 WIB
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
Ilustrasi Pilkada ulang di Pasaman. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman) memastikan bahwa logistik surat suara Pilkada mulai dipindahkan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke kantor kecamatan mulai Sabtu (19/4/2025) malam.

Pergeseran ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang akan berlangsung pada Minggu (20/4/2025).

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, mengatakan bahwa logistik dari TPS yang hasil penghitungan suaranya sudah terunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan langsung dipindahkan malam ini.

“Logistik surat suara Pilkada akan kami geser malam ini dari TPS ke kecamatan. Proses ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian, TNI, serta pengawas pemilu untuk menjamin keamanan,” katanya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, seluruh tahapan rekapitulasi suara di kecamatan juga akan berada di bawah pengawasan ketat aparat keamanan, untuk memastikan proses berlangsung tertib dan tanpa gangguan. Rekapitulasi ini menjadi salah satu tahap krusial dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.

Dari pemantauan sementara KPU, partisipasi pemilih di sejumlah TPS cukup menggembirakan. “Data awal menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sudah mencapai sekitar 60 persen. Angka finalnya masih menunggu hasil rekap resmi,” ujar Taufiq.

Pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman sendiri berjalan kondusif. Tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Proses penghitungan suara di 605 TPS di 12 kecamatan berlangsung lancar dan diawasi dengan ketat.

Berdasarkan pantauan sementara dari hasil penghitungan di tingkat TPS, pasangan calon nomor urut 1, Welly Suheri - Parulian Dalimunte, unggul sementara atas dua pasangan lainnya. Namun, hasil resmi baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan rekapitulasi suara rampung di tingkat kecamatan.

Ketiga pasangan calon yang bertarung dalam PSU Pilkada Pasaman adalah Welly Suheri - Parulian Dalimunte, Mara Ondak - Desrizal dan pasangan petahana, Sabar AS - Sukardi.

Tercatat, PSU Pilkada Pasaman kali ini digelar di 605 TPS, tersebar di 12 kecamatan, dengan jumlah pemilih mencapai 218.980 orang. Setiap tim pemenangan masih terus melakukan pengumpulan data suara dari masing-masing TPS untuk memastikan keakuratan perolehan suara.

KPU Pasaman menegaskan bahwa seluruh logistik dan proses rekapitulasi suara akan berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan. Komitmen terhadap transparansi dan keamanan menjadi fokus utama dalam proses penyelenggaraan ulang pemilu ini.

Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, mulai dari penyelenggara hingga aparat keamanan, proses rekapitulasi suara diharapkan dapat selesai sesuai jadwal dan menghasilkan keputusan yang kredibel untuk menentukan pasangan calon terpilih dari hasil PSU Pilkada Pasaman.

Pilkada Kabupaten Pasaman resmi harus diulang. PSU ini terpaksa dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 24 Februari lalu.

Dalam putusannya, MK tidak hanya memerintahkan pemungutan suara ulang, tetapi juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari pencalonannya sebagai calon Wakil Bupati Pasaman. Anggit dinilai tidak jujur karena gagal melaporkan status hukumnya sebagai terpidana dalam kasus pidana yang pernah menjeratnya.

Sebelumnya, pada Pilkada yang digelar 27 November 2024, pasangan Welly Suheri–Anggit Kurniawan keluar sebagai pemenang. Mereka meraih 51.828 suara atau 36,08 persen, unggul tipis atas pasangan Mara Ondak–Desrizal yang meraih 49.126 suara atau 34,20 persen.

Sementara itu, pasangan petahana Sabar AS–Sukardi berada di posisi ketiga dengan 42.689 suara atau 29,72 persen.

Namun, kemenangan tersebut akhirnya digugat ke MK setelah ditemukan bukti bahwa Anggit menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana, yang membuat pencalonannya cacat secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini