SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak tegas pelaku perusakan rumah doa GKSI Anugerah yang terjadi pada Minggu (27/7/2025).
Aksi dugaan persekusi dan kekerasan terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) ini dinilai sebagai bentuk intoleransi yang tak boleh dibiarkan.
“Kami mengingatkan agar polisi segera memproses hukum pelaku persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama,” kata Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, Senin (28/7/2025).
Menurut Diki, kasus ini tergolong delik umum, sehingga proses hukum dapat dilakukan tanpa menunggu laporan dari korban.
Baca Juga:Wagub Sumbar Respon Keras Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Tak Cerminkan Nilai Minangkabau!
Ia menegaskan tindakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 175 KUHP tentang penodaan agama dan pembubaran ibadah secara paksa.
“Hak kebebasan beragama harus dilindungi oleh negara. Negara tidak boleh memberi ruang pada intoleransi yang mengancam persatuan dan kebhinekaan,” ujar Diki.
LBH Padang juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar tidak tunduk terhadap tekanan dari kelompok intoleran.
Negara, kata Diki, harus berpihak pada keadilan dan hadir memberikan perlindungan pada kelompok minoritas. "Praktik intoleransi tidak boleh dibiarkan terus berulang. Negara harus hadir, berpihak pada keadilan dan menindak tegas pelaku kekerasan berbasis kebencian," tambahnya.
LBH Padang turut meminta Pemerintah Kota Padang menjamin perlindungan penuh bagi seluruh warga untuk beribadah tanpa diskriminasi.
Baca Juga:Alasan Pejuang Olahraga Segel Kantor KONI Sumbar, Desak Ketua Mundur!
Selain itu, LBH juga mendorong Kementerian Agama dan Komnas HAM turun tangan dalam pengawasan aktif terhadap situasi intoleransi di Kota Padang.
Sebelumnya, kericuhan terkait pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, sempat viral di media sosial.
Insiden yang terjadi Minggu (27/7/2025) ini dipicu kesalahpahaman warga terhadap fungsi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan pendidikan agama, yang disangka sebagai gereja. Aksi pembubaran dilakukan secara anarkis, menyebabkan dua anak mengalami luka.
Pemerintah Kota Padang langsung memfasilitasi mediasi yang dipimpin Wali Kota Fadly Amran pada malam harinya. Ia menegaskan peristiwa ini bukan konflik SARA, melainkan murni kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara damai. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan untuk pelaku perusakan.
Polda Sumbar juga telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat berdasarkan rekaman video. Wakapolda Brigjen Pol Solihin menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk empati, jajaran kepolisian juga membantu membersihkan rumah ibadah yang rusak.