SuaraSumbar.id - Kasus pembuangan bayi di Padang kembali menggegerkan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Seorang perempuan berinisial RA (26), warga Kabupaten Pesisir Selatan, nekat menelantarkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya karena merasa malu hamil di luar nikah.
Saat ini, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Hal itu dibenarkan Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba.
Kompol Robby mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan seorang bayi perempuan di pinggir jalan kawasan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis malam (26/6/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi," ujar Kompol Robby, Senin (28/7/2025).
Hasil penyelidikan intensif mengarah pada identitas pelaku. RA akhirnya diamankan di rumah orang tuanya di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan, oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Aipda Albert Firman SH, MH.
Saat diinterogasi, RA mengaku membuang bayi itu lantaran takut dan malu karena hamil di luar nikah. Ia mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial D, yang telah dijalani selama satu tahun.
"Pelaku sempat mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum air tape atas dorongan kekasihnya. Namun upaya itu gagal. Ia kemudian melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang yang namanya tidak ia ingat," jelas Kapolsek.
Setelah melahirkan, RA membawa bayi itu dan menelantarkannya di pinggir jalan. Beruntung, bayi tersebut segera ditemukan warga dan diselamatkan.
Kini, RA ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung dan dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP tentang penelantaran anak.
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, dan mengejar kekasih pelaku yang diduga turut terlibat,” ujar Kompol Robby.
Kasus pembuangan bayi karena hamil di luar nikah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, selama tahun 2024 terdapat lebih dari 800 kasus penelantaran bayi, sebagian besar karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Sementara itu, kondisi bayi saat ini dilaporkan sehat dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kota Padang. Proses hukum terhadap RA terus berjalan, dan polisi masih menelusuri peran kekasihnya dalam kasus ini.
Kontributor : B Rahmat