SuaraSumbar.id - Sepanjang tahun 2025, pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan signifikan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar mencatat lonjakan kasus yang dilakukan oleh pengendara yang belum cukup umur, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas oleh pengendara motor di bawah umur melonjak 28 persen dibandingkan tahun lalu. Dari 396 kasus pada 2024, meningkat menjadi 553 kasus pada 2025.
"Ini sangat memprihatinkan. Mengemudi adalah tanggung jawab besar yang tidak seharusnya diberikan kepada anak-anak yang belum cukup umur dan tidak memiliki kompetensi berkendara," ujarnya, Senin (28/7/2025).
Tak hanya itu, pengemudi mobil di bawah umur juga menunjukkan tren serupa. Tahun 2025 tercatat ada 30 kasus, meningkat drastis 80 persen dari hanya 6 kasus di tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Meski terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 34 persen, dari 83 menjadi 62 kasus, serta korban jiwa yang juga turun dari 10 menjadi 8 orang, Ditlantas tetap menyoroti bahaya pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
"Dari sisi penegakan hukum, jumlah tilang manual naik 65 persen dari 2.506 menjadi 7.221 kasus. Penindakan melalui kamera ETLE juga meningkat 20 persen," tambahnya.
Jenis pelanggaran terbanyak didominasi oleh tidak menggunakan helm yang naik 47 persen, dan penggunaan ponsel saat berkendara yang melonjak hingga 77 persen. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran keselamatan berkendara di kalangan masyarakat.
Pelanggaran lalu lintas oleh anak-anak di bawah umur kini menjadi perhatian serius kepolisian. Ditlantas Polda Sumbar berencana memperluas kampanye keselamatan berkendara hingga ke tingkat SMP dan SMA. Sosialisasi akan difokuskan pada pembentukan karakter pengendara yang bertanggung jawab sejak dini.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia khusus terhadap pengendara di bawah umur, termasuk berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua untuk mengedukasi mereka," katanya.
Polda Sumbar menegaskan akan tetap mengedepankan langkah preventif dan edukatif, namun tidak segan memberikan penindakan hukum bagi pelanggar yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami ingin membangun kesadaran sejak dini bahwa berkendara itu bukan sekadar soal bisa, tapi soal siap dan bertanggung jawab,” tutup Kombes Reza.
Kontributor : B Rahmat