SuaraSumbar.id - Polisi menangkap RH (42), seorang pria petugas keamanan Taman Panorama Baru, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga melakukan pengancaman dan penembakan.
Aksi koboi itu dilakukan RH saat meminta hak gajinya yang tak kunjung dibayar. Dari rekaman video CCTV, RH tampak sedang mendatangi dua orang pria.
RH datang bersama rekannya, sembari memegang pistol yang diketahui berjenis air gun. Alhasil, keributan pun tak terelakkan.
Pelaku RH mengacungkan air gun ke seseorang. Bahkan, ia juga sempat melepaskan satu tembakan ke atas.
RH yang telah emosi terus memberontak meskipun telah dicoba dipegangi oleh seseorang. Ia juga mengarahkan air gun tersebut ke kepala pria yang mencoba melerainya itu. Tangan RH berhasil dipegang, dan akhirnya ditenangkan.
Buntut Rp 600 Ribu
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara mengatakan, RH ditangkap polisi atas dasar laporan korban yang tidak terima dengan tindakan tersebut.
Menurutnya, pemicu keributan lantaran hak gaji pelaku yang tak dibayarkan. Informasinya, RH mendapat upah keamanan sebesar Rp 150 ribu per hari.
"Nominal uangnya Rp 150 ribu per hari, kalau dia masuk kerja. Yang belum terbayarkan selama empat hari," ujar Idris, Selasa (8/4/2025).
Awalnya, kata Idris, pelaku menagih gajinya via telepon. Selanjutnya disuruh untuk mendatangi korban, namun diduga tidak terima karena mendapat nada menantang.
"Pelaku kesal karena nada menantang, makanya datang dengan membawa air gun itu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, air gun yang digunakan bukan milik pelaku, melainkan pinjam dari iparnya. Saat ini, kepolisian sedang berupaya mencari barang bukti.
"Ipar pelaku ini sudah balik ke Bekasi. Ini kami lagi menyusul ke Bekasi untuk menyita barang bukti. Kami sedang di jalan," katanya.
Idris belum bisa membeberkan pasal yang nantinya akan disangkakan kepada pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.
"Saya belum sempat bertemu dengan pelaku untuk detailnya. Kami langsung bergerak mengejar barang bukti ke Bekasi mengunakan jalur darat," pungkasnya.
Syarat Punya Airsoft Gun dan Air Gun
Tidak semua orang bisa bebas memiliki airsoft gun dan air gun, meski keduanya dikenal sebagai senjata untuk olahraga menembak.
Karena sering disalahgunakan dalam tindak kejahatan, kepemilikan kedua jenis senjata ini diatur sangat ketat melalui regulasi resmi dari kepolisian.
![Setiap orang yang ingin memiliki Airsoft Gun dan Air Gun harus melengkapi syaratnya. Senjata tersebut juga tidak boleh dibawa bebas kemana pergi. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/96945-air-gun.jpg)
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap), untuk memiliki airsoft gun maupun air gun, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis.
Dalam pasal 12 dan 13 yang mengatur ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pemilik harus tergabung dalam klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia antara 15 hingga 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan melalui surat resmi dari Pengprov Perbakin.
Kepemilikan air gun dan airsoft gun tidak hanya membutuhkan keanggotaan klub menembak. Setiap calon pemilik juga wajib mengajukan izin resmi kepada Kapolda melalui Dirintelkam, lengkap dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk rekomendasi dari Perbakin, SKCK, surat izin impor dari Kapolri, serta keterangan psikolog dan kesehatan dari tenaga medis Polri.
Meski semua dokumen sudah lengkap, penggunaan airsoft gun dan air gun tidak bisa sembarangan. Senjata hanya boleh digunakan di lingkungan resmi yang berada di bawah pengawasan Perbakin, seperti untuk latihan dan pertandingan. Membawa atau menggunakan senjata tersebut di luar arena bisa dikenai sanksi hukum.
Kontributor: Saptra S