Balai Karantina Bongkar Penyelundupan 2 Tengkorak Rusa Lewat Bandara Minangkabau

Upaya pengiriman tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) digagalkan petugas.

Riki Chandra
Kamis, 27 Maret 2025 | 23:07 WIB
Balai Karantina Bongkar Penyelundupan 2 Tengkorak Rusa Lewat Bandara Minangkabau
Petugas menggagalkan pengiriman tengkorak rusa tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Upaya pengiriman tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami memiliki tugas utama dalam melakukan biodefense guna melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit," ujar Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumbar, Ibrahim, Kamis (27/3/2025), dikutip dari Antara.

Ibrahim menegaskan, tindakan penahanan tengkorak rusa dan tanduk ini merupakan langkah untuk menjaga kelestarian satwa liar. Pengawasan terhadap lalu lintas satwa langka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Setiap tanduk rusa yang dikirim antarwilayah wajib dilaporkan kepada petugas karantina, disertai dokumen yang lengkap sebagai syarat untuk keluar dari daerah asal," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tengkorak rusa dan tanduk yang disita berasal dari rusa Timor atau rusa Timorensis. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018, rusa Timor termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

"Karena termasuk satwa dilindungi, tanduk rusa tidak bisa dikirim sembarangan tanpa dokumen resmi. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat," tegas Ibrahim.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi sebelum mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya.

Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Penahanan tengkorak rusa ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah paket yang diberi label berisi patung. Saat diperiksa dengan X-Ray, ditemukan bentuk menyerupai struktur tulang.

Petugas Avsec dan Karantina Sumbar kemudian membuka paket tersebut dan menemukan dua tengkorak serta tanduk rusa yang telah diawetkan.

Mengenal Rusa Timor

Rusa Timor merupakan salah satu spesies rusa yang hidup di Indonesia dan termasuk dalam famili Cervidae serta ordo Artiodactyla.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018, rusa ini tergolong sebagai satwa yang dilindungi.

Rusa hewan yang dilindungi. [Dok. Antara]
Rusa hewan yang dilindungi. [Dok. Antara]

Dikutip dari berbagai sumber, Rusa Timor memiliki ukuran tubuh yang relatif kecil, namun bobotnya bisa mencapai 60 hingga 100 kg saat dewasa.

Rusa jantan memiliki tinggi sekitar 110 cm, sementara betina sedikit lebih pendek dengan tinggi 100 cm.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini