Mudik Lebaran 2025, Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Satu Arah!

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan menerapkan kembali sistem jalur satu arah di ruas jalan Padang-Bukittinggi pada Mudik Lebaran 2025.

Riki Chandra
Rabu, 19 Maret 2025 | 14:06 WIB
Mudik Lebaran 2025, Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Satu Arah!
Jalan Padang-Bukittinggi satu arah saat Mudik Lebaran 2025. [Dok. Istimewa]

"Keberadaan masjid dan musala sangat penting sebagai tempat beristirahat sejenak bagi pemudik yang menempuh perjalanan jauh," kata Mahyeldi saat memimpin Rapat Persiapan Menyambut Lebaran 1446 H di Padang, Senin (17/3/2025).

Menurut Mahyeldi, tidak boleh ada masjid dan musala yang terkunci selama arus mudik Lebaran 2025, baik saat keberangkatan maupun arus balik.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan pemudik, terutama mereka yang berasal dari Sumatera Barat dan pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi.

Mahyeldi mengatakan, jumlah pemudik yang menuju Ranah Minang diperkirakan akan meningkat signifikan. Oleh karena itu, fasilitas masjid dan mushala di jalur utama mudik Lebaran harus siap menampung mereka.

Selain tempat istirahat, masjid juga diharapkan dapat menyediakan fasilitas tambahan seperti kopi, teh, gula, serta makanan ringan secara gratis bagi pemudik yang membutuhkan.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan para pelaku wisata dan pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan keamanan selama Lebaran 1446 Hijriah.

Diperkirakan terjadi lonjakan kunjungan ke berbagai objek wisata, terutama yang berada di kawasan pantai dan kepulauan.

"Kami juga meminta seluruh kendaraan umum yang beroperasi selama mudik Lebaran untuk dicek kelaikannya demi keselamatan bersama. Mari kita jaga kebersihan lingkungan untuk menyambut sanak saudara yang pulang kampung," kata Mahyeldi.

Fungsi Masjid dalam Islam

Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Secara bahasa, masjid berarti tempat sujud.

Dalam kajian fiqih, masjid diartikan sebagai bangunan yang didirikan di atas tanah yang telah diwakafkan untuk selamanya dan diperuntukkan khusus bagi ibadah dan salat.

Mengutip dari berbagai ulasan, mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa suatu lahan belum dapat disebut masjid sebelum pemiliknya mewakafkan secara permanen.

Dengan demikian, masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol kebersamaan umat Islam dalam beribadah kepada Allah SWT.

Selain sebagai tempat beribadah, masjid memiliki fungsi strategis dalam membangun dan memakmurkan umat. Umat Islam pun memiliki kewajiban untuk memakmurkan masjid.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 18 bahwa hanya orang-orang yang beriman kepada-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain Allah yang akan mendapat petunjuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak