SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumbar mengungkap dugaan maladministrasi dalam penyerahan ijazah di tingkat SMAN, SMKN, dan MAN di wilayah Sumatera Barat.
Dugaan ini muncul setelah Ombudsman Sumbar menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait keterlambatan distribusi ijazah akibat kendala pelunasan uang komite.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, serta Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, di Aula Kanwil Kemenag Sumbar, Senin (17/3/2025).
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, setiap tahun, pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait ijazah yang belum diserahkan kepada siswa karena persoalan administrasi.
"Maladministrasi ini melanggar Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menyatakan bahwa penggalangan dana tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, termasuk kelulusan dan ijazah," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif kepada SMAN, SMKN, MAN, serta Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumbar sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Pertama, inventarisasi ijazah. Dalam hal ini, sekolah dan madrasah harus mendata kembali ijazah yang belum diserahkan dan segera memberikan kepada siswa yang berhak.
Kedua, publikasi informasi. Di mana, hasil inventarisasi harus diumumkan di berbagai platform informasi, seperti website sekolah, media sosial, dan papan pengumuman, agar siswa mengetahui bahwa ijazah bisa diambil tanpa biaya.
Ketiga, pelaporan berkala. Pihak sekolah wajib melaporkan jumlah ijazah yang telah dan belum didistribusikan kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap meminta agar Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumbar mengambil langkah strategis guna mencegah kejadian serupa di masa depan.