Ombudsman Sumbar Bongkar Maladministrasi Penyerahan Ijazah Siswa, Desak Dinas Pendidikan Bergerak!

Ombudsman Sumbar mengungkap dugaan maladministrasi dalam penyerahan ijazah di tingkat SMAN, SMKN, dan MAN di wilayah Sumatera Barat.

Riki Chandra
Senin, 17 Maret 2025 | 18:00 WIB
Ombudsman Sumbar Bongkar Maladministrasi Penyerahan Ijazah Siswa, Desak Dinas Pendidikan Bergerak!
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. [Dok. Istimewa]

"Salah satunya adalah dengan memerintahkan seluruh SMAN, SMKN, dan MAN di Sumatera Barat untuk melakukan pendataan ijazah dan melaporkannya secara rutin melalui sistem digital seperti Google Drive atau spreadsheet," katanya.

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengapresiasi langkah Ombudsman dan berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Pihaknya mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa.

"Jika ditemukan sekolah yang tidak mematuhi arahan ini, maka akan dikenakan sanksi disiplin," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias, mengungkapkan bahwa beberapa langkah korektif sudah mulai diterapkan.

Berdasarkan hasil pendataan terbaru, sebanyak 1.486 ijazah Madrasah Aliyah masih belum diserahkan. Namun, untuk wilayah Padang, sebanyak 514 ijazah telah didistribusikan. Pihaknya menargetkan dalam 30 hari ke depan, seluruh ijazah akan tersalurkan kepada pemiliknya.

Sebelumnya, Ombudsman Sumbar menegaskan bahwa setiap sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Pernyataan tegas lahir setelah ditemukannya ratusan ijazah tersimpan di sejumlah sekolah di Kota Padang.

"Menahan ijazah siswa adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh peraturan," ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Senin (17/2/2025).

Asisten Ombudsman Sumbar temukan ratusan ijazah siswa yang belum diserahkan pihak sekolah. [Dok. Ombudsman Sumbar]
Asisten Ombudsman Sumbar temukan ratusan ijazah siswa yang belum diserahkan pihak sekolah. [Dok. Ombudsman Sumbar]

Ia menjelaskan, aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Menurut Adel, pihaknya menemukan praktik penahanan ijazah siswa setelah melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak