Gubernur Sumbar Janji Tertibkan Pemandian Ilegal di Mega Mendung Lembah Anai: Harus Dibersihkan!

Gubernur Sumbar Mahyeldi akan segera menertibkan tempat pemandian ilegal yang kembali beroperasi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai.

Riki Chandra
Kamis, 06 Maret 2025 | 14:34 WIB
Gubernur Sumbar Janji Tertibkan Pemandian Ilegal di Mega Mendung Lembah Anai: Harus Dibersihkan!
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan akan menertibkan pemandian ilegal di Lembah Anai. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menegaskan akan segera menertibkan tempat pemandian ilegal yang kembali beroperasi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar akan mengambil langkah tegas untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertutup bagi aktivitas wisata pemandian.

"Tidak boleh beroperasi dan harus segera dibersihkan," ujar Mahyeldi, Kamis (6/3/2025).

Penutupan permanen tempat pemandian di sekitar TWA Mega Mendung telah diberlakukan sejak banjir lahar dingin Gunung Merapi melanda kawasan itu pada Mei 2024. Namun, beberapa pengusaha kembali membuka tempat pemandian meskipun telah ada larangan dari pemerintah daerah.

Gubernur Sumbar mengaku telah mengirimkan petugas Satpol PP ke lokasi guna mencegah pemilik usaha kembali membuka tempat pemandian tersebut. Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar terkait penertiban kawasan tersebut.

Menurut Mahyeldi, kawasan Lembah Anai rawan bencana, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas atau pembangunan di area tersebut guna menghindari potensi risiko bagi masyarakat dan pengunjung.

"Yang jelas, sudah ada larangan di sekitar lokasi, dan pihak berwenang harus menegakkan aturan dengan tegas," kata Mahyeldi, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, memastikan bahwa seluruh aktivitas pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai bersifat ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

Ia menambahkan bahwa tidak ada izin untuk mendirikan bangunan atau mengoperasikan usaha pemandian di sepanjang aliran Sungai Batang Anai.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas pemilik usaha yang tetap beroperasi di kawasan terlarang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini