"Kami menyayangkan apabila persoalan ini tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sebab peristiwa ini telah menelan korban jiwa," tegasnya.
Ombudsman juga mendesak Gubernur Sumbar dan Bupati Tanah Datar untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di kawasan tersebut dengan menggandeng kepolisian guna melakukan penertiban hukum.
Jika pemilik bangunan liar di sepanjang Sungai Anai tidak mau membongkar sendiri, kata Adel, negara harus turun tangan untuk menertibkan demi menghindari risiko yang lebih besar.
"Seharusnya peristiwa banjir lahar dingin Gunung Marapi yang menelan puluhan korban jiwa kemarin menjadi momentum untuk menertibkan bangunan liar tersebut," ungkapnya.