SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial A (28), warga Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan perbatasan Sumatera Barat (Sumbar)-Riau.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (29/1/2025) sore, saat beraksi meminta pungli di tengah kemacetan lalu lintas.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda melakukan pungli. Kami langsung memburu para pelaku," ujar AKBP Syaiful Wachid, Kamis (30/1/2025).
Para pelaku menggunakan modus menutup jalan dan mengklaim bahwa jalur tidak bisa dilalui, lalu meminta uang kepada pengendara agar bisa lewat.
Baca Juga:Kronologi Anjing Gotong Kantong Berisi Mayat Bayi di Limapuluh Kota
Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, polisi hanya berhasil menangkap satu orang, yakni A, yang kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan untuk diperiksa lebih lanjut.
AKBP Syaiful Wachid mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aksi pungli jika menemui kejadian serupa di jalan.
"Jika ada aksi pungli, segera laporkan ke pihak kepolisian setempat," tegasnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut bahwa tidak ada petugas kepolisian di lokasi kemacetan.
"Anggota lalu lintas telah berjaga selama 24 jam di lokasi untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan kenyamanan pengguna jalan," pungkasnya.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah perbatasan Sumbar-Riau.
Kontributor : Rizky Islam