12 Remaja Tawuran di Padang Diciduk, Wajib Lapor ke Polisi

Sebanyak 12 remaja pelaku tawuran di Kota Padang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bernadette Sariyem
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:48 WIB
12 Remaja Tawuran di Padang Diciduk, Wajib Lapor ke Polisi
Ilustrasi tawuran (Antara)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 remaja pelaku tawuran di Kota Padang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka kini dikenai sanksi wajib lapor sebagai langkah preventif untuk membina dan memberikan efek jera.

Kapolresta Padang  Kombes Pol Ferry Harahap menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang keributan yang melibatkan para remaja tersebut.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Para pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran telah kami amankan, dan saat ini mereka dikenai sanksi wajib lapor,” kata Kapolresta Padang.

Polisi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak dan remaja, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan seperti tawuran.

Baca Juga:Remaja 14 Tahun di Padang Ditangkap Bawa 1 Kg Ganja

“Kami berharap para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, khususnya di waktu malam. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan keamanan,” tambahnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tawuran. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Padang.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tawuran, terutama jika aksi tersebut mengarah pada kekerasan yang membahayakan masyarakat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Terekam CCTV! 2 Pemuda Bobol Restoran di Padang Lewat Atap, Polisi Belum Tangkap Pelaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini