Kronologi Kasus
Laporan ini diajukan oleh Murdani dengan tuduhan adanya kesalahan rekapitulasi suara yang merugikan dirinya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 dan diajukan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 31 Oktober 2024.
Murdani mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi, namun merasa tidak ada tindak lanjut.
Baca Juga:Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
Ia juga mendesak adanya penghitungan ulang suara karena ditemukan penambahan suara yang diduga menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan TPS.
“Saya menduga ada kesalahan rekapitulasi suara yang dilakukan penyelenggara, baik karena kelalaian atau faktor lain yang merugikan saya,” ujar Murdani.
Meski demikian, setelah memeriksa bukti dan keterangan dari semua pihak, DKPP memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Putusan DKPP Tegaskan Profesionalisme Penyelenggara
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga:Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
DKPP berharap keputusan ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Kota Bukittinggi.