SuaraSumbar.id - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Erman Safar dan Heldo Aura, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Bukittinggi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi pada Rabu (4/12).
Penolakan tersebut didasarkan pada keberatan terhadap proses pelaksanaan Pilkada, meskipun hasil rekapitulasi diterima secara berjenjang.
Reki Afrino, Sekretaris DPC Gerindra Bukittinggi sekaligus saksi paslon 03, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat adanya dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada. Namun, hingga kini dugaan tersebut belum terbukti.
“Kami menerima hasil rekapitulasi, tetapi dengan catatan. Saat ini proses dugaan pelanggaran sedang berjalan di Bawaslu dan Gakkumdu, baik di tingkat kota maupun provinsi,” kata Reki dalam keterangannya.
KPU Bukittinggi: Proses Rekapitulasi Tetap Berjalan
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, mengonfirmasi bahwa saksi paslon 03 menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi suara.
Meski menolak menandatangani berita acara, saksi tetap menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Mereka menyampaikan keberatan terhadap proses Pilkada. Kami arahkan mereka untuk menuliskan keberatan tersebut dalam dokumen yang tersedia,” ujar Satria.
Satria juga menambahkan bahwa KPU Bukittinggi siap menghadapi kemungkinan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
“Peserta Pilkada memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. Jika tidak ada sengketa, kami akan menunggu instruksi untuk menetapkan pasangan terpilih,” jelasnya.
Catatan untuk Proses Demokrasi
Keberatan yang disampaikan oleh saksi paslon 03 menjadi bagian dari dinamika demokrasi dalam Pilkada. Bawaslu dan Gakkumdu akan terus memproses laporan dugaan pelanggaran yang diajukan, sementara KPU tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil akhir dari proses yang berlangsung, termasuk jika ada langkah hukum yang ditempuh di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Kontributor : Rizky Islam